AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Minggu, 05 Desember 2010

Bolehkah Muslimah Bekerja Sebagai Kasir di Supermarket?

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Dunia kerja sekarang tidak mengenal jenis kelamin. Hampir semua bentuk lapangan kerja bisa diperankan kaum Adam dan Hawa. Dan paling sering kedua-duanya bebarengan mengais rezeki dalam satu lapangan dan pekerjaan.

Pada dasarnya bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Namun wanita boleh bekerja dengan syarat-syarat tertentu, yaitu aman dari fitnah dan kemungkaran. Di antaranya, tidak berikhtilath dan khalwat (menyendiri dengan lawan jenis), tidak menelantarkan kewajibannya dalam rumah tangganya, tidak menimbulkan fitnah bagi dirinya atau orang lain, dan bukan lapangan pekerjaan yang haram. Contoh pekerjaan yang boleh dilakoni kaum muslimah, seperti seorang wanita yang bekerja sebagai pengajar murid-murid perempuan, dokter yang menangai pasien wanita, dan semisalnya. Semua ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan.

Namun, jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka dia haram bekerja walaupun itu mengajari membaca Al-Qur’an. Atau jika suami melarangnya bekerja di laur rumah, maka haram baginya bekerja di sana. Karena dia wajib mentaati perintah suami dan nafkahnya menjadi tanggungan suaminya.

Muslimah sebagai kasir di supermarket

Sudah tidak asing lagi di negeri ini, petugas kasir di pusat perbelanjaan-perbelanjaan biasanya dipegang kaum hawa. Mereka dituntut untuk tampil menarik guna memikat dan membuat nyaman para pengunjung. Pastinya berimbas kepada cara berpakaian dan dandanan. Seringnya, tidak mengenakan pakaian sesuai tuntunan agamanya dan tidak menutup aurat. Bersolek secantik mungkin menjadi tuntutan agar lebih menarik. Dan semua itu diharamkan oleh Islam.

Allah Ta’ala berfirman tentang kewajiban menutup aurat,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al-ahzab: 59)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok, kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Adapun pekerjaannya sebaga kasir di tempat-tempat terbuka semacam itu, maka tidak dibenarkan oleh Islam. Sebagaimana yang disebutkan oleh Lajnah Daimah dalam fatawa terbarunya pada hari Ahad (31/10/2010) yang lalu, alasannya adalah karena pekerjaan tersebut menimbulkan ikhtilath (percampuran di satu tempat) antara laki-laki dan perempuan. Maka wajib baginya mencari pekerjaan yang mubah yang tidak menimbulkan fitnah bagi dirinya atau orang lain.

Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah 'Azza wa Jalla dengan meninggalkan perkara-perkara haram, maka Allah akan menunjukkan solusi bagi dirinya dan memberikan rizki dari jalan yang tidak diduga sebelumnya,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barang siapa yang bertakwa pada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Al-Thalaq: 2-3)

Dan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dana al-Musnad dan Imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman, dari seorang badui yang berkata, “Aku mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ

“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah 'Azza wa Jalla kecuali Allah akan memberikan kepadamu yang lebih baik darinya.” (Dishahihkan oleh Syaikh al-Arnauth dan Imam al-Baihaqi menyatakan rijalnya shahih). Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam.com]