AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Sabtu, 04 Desember 2010

MUI: Amaliyah Istisyhadiyah Bagian dari Jihad dengan Jiwa

JAKARTA (voa-islam.com) – MUI jelaskan perbedaan bom bunuh diri dengan Amaliyah Istisyhadiyah (operasi syahid). Bom bunuh diri adalah bunuh diri untuk kepentingan diri pribadinya sendiri. Sedangkan Amaliyah Istisyhadiyah adalah berkorban nyawa untuk agama dan mencari ridha Allah SWT.

Hal ini diungkapkan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan di hadapan peserta “Workshop Deradikalisasi” di Hotel Alila, Jakarta, (30/11/2010).

Menurut Amirsyah, akhir-akhir ini radikalisme dan terorisme sering dikaitkan dengan agama, khususnya agama Islam. Karenanya, kesalahpahaman terhadap konsep jihad harus diluruskan. ”Mispersepsi dan misunderstanding tentang konsep jihad harus diluruskan,” ujarnya.

Terorisme menurut pandangan MUI, tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. ”Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Jadi tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme,” jelas dia.

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, mendefinisikan Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik, bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran.

MUI menjelaskan perbedaan jihad dengan terorisme. Adapun terorisme sifatnya merusak (ifsad) dan anarkis. Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan menghancurkan pihak lain, serta dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sedangkan jihad, sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan. Tujuannya menegakkan agama Allah dan membela pihak-pihak yang terzalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

”Dengan demikian, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara. Sedangkan melakukan jihad hukumnya wajib,” tandas Amirsyah.

....Pelaku amaliyah al-Istisyhadiyah adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT....

Mengenai bom bunuh diri dan ’amaliyah istisyhadiyah, MUI menjelaskan, bahwa orang yang bunuh diri itu sesungguhnya membunuh dirinya untuk kepentingan peribadinya sendiri. Sedangkan pelaku ’amaliyah istisyhadiyah mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya, sedangkan pelaku amaliyah Istisyhadiyah adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT.

”Jadi bom bunuh diri hukumnya haram, karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlakan-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh) maupun di daerah perang (dar al-harb),” tegas Amirsya. “Adapun amaliyah istisyhadiyah (mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin nafs yang dilakukan di daerah perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri. Amaliyah al-Istisyhadiyah berbeda dengan bunuh diri,” tambahnya.

....Adapun amaliyah istisyhadiyah (mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin nafs yang dilakukan di daerah perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri....

Dalam kesempatan itu MUI juga menyampaikan dua rekomendasinya kepada pemerintah dalam penanggulangan Terorisme, yakni: Restrukturisasi BNPT dan Revitalisasi Peran BNPT. MUI Menegaskan, BNPT hendaknya bersifat independen dan mandiri serta permanen. Para pimpinan BNPT hendaknya mempunyai kompetensi di bidangnya dan memiliki komitmen, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Soal revitalisasi peran BNPT, MUI berharap BNPT melakukan pembinaan dan perlindungan HAM, melakukan tindakan persuasif, sehingga terhindar dari tindakan represif.

MUI sebagai wadah musyawarah ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim telah membentuk Tim Penanggulangan Teror (TPT) untuk mendukung pencegahan terorisme di Indonesia. MUI berupaya menekankan, baik melalui TPT maupun halaqah untuk meluruskan pemahaman yang benar ihwal jihad, amaliyah istisyhadiyah, mati syahid, dan bom bunuh diri.

”Halaqah yang telah dan tengah dilakukan MUI tersebar di wilayah Jakarta, Padang, Solo, Surabaya, Palu, dan Medan. Dasar pertimbangan pemilihan kota-kota tersebut karena aktivitas keagamaan di sana terbilang tinggi. Sehingga usaha pencegahan terorisme terus diupayakan,” ungkap Amirsyah. [Desastian]