Solusi Islam dalam Mengatasi Kasus ''Ariel''
Oleh: Badrul Tamam
Kasus video porno dengan peran yang diduga Ariel "Peterpan", Luna Maya dan Cut Tari masih hangat dibicarakan. Bahkan,  pengaruh negatif dari tontonan yang beritanya sengaja dipublikasikan  secara besar-besaran oleh media juga telah menuai hasil. Seperti yang  diberitakan oleh Voa-Islam.Com,  di Surabaya dua orang siswa SD dan SMP ramai-ramai mencabuli siswi SD  usai menonton video zina ‘Ariel-Luna-Cut Tari.’ Dan akhirnya, dua bocah  ingusan tersebut ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Satreskrim Polwiltabes Surabaya.
 Dalam  Islam perzinaan merupakan perbuatan yang sangat keji dan hina, akal  sehat dan fitrah manusia juga memiliki pandangan serupa. Zina adalah  jalan yang buruk dan sangat tercela untuk melampiaskan nafsu syahwat,  serupa dengan binatang yang tidak mengenal pernikahan. Perbuatan zina  merupakan dosa besar yang merusak hak Allah, hak wanita, keluarganya,  suaminya, merusak hubungan keluarga orang, membuat rancu tali penasaban,  dan masih banyak kerusakan lainnya yang diakibatkan perzinaan.
Dalam  Islam perzinaan merupakan perbuatan yang sangat keji dan hina, akal  sehat dan fitrah manusia juga memiliki pandangan serupa. Zina adalah  jalan yang buruk dan sangat tercela untuk melampiaskan nafsu syahwat,  serupa dengan binatang yang tidak mengenal pernikahan. Perbuatan zina  merupakan dosa besar yang merusak hak Allah, hak wanita, keluarganya,  suaminya, merusak hubungan keluarga orang, membuat rancu tali penasaban,  dan masih banyak kerusakan lainnya yang diakibatkan perzinaan.Untuk  mengatasi kerusakan besar akibat zina ini, Islam hadir dengan ajarannya  yang suci dan sesuai fitrah dengan mengharamkan zina. Bahkan untuk  melakukan hal-hal yang mengarah ke sana, Islam telah mengantisipasi,  mencegah dan mengharamkannya. Sebagaimana larangan Islam mengumbar  pandangan mata dan memerintahkan untuk  menundukkannya dari memandang lawan jenis yang bukan suami dan  mahramnya, termasuk di dalamnya memelototi tontonan porno seperti video  mesum "Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari". 
Islam  juga melarang khalwat,  yaitu menyendirinya seorang laki-laki dengan wanita yang bukan istri  atau mahramnya di tempat sepi yang tidak dilihat orang banyak, baik  disertai nafsu syahwat ataupun tidak. Ditakutkan, syetan akan menggoda  keduanya untuk melakukan sesuatu yang haram. Dan pacaran banyak dijalani  anak muda sekarang masuk dalam kategori ini.
Islam juga melarang khalwat, yaitu menyendirinya seorang laki-laki dengan wanita yang bukan istri atau mahramnya di tempat sepi yang tidak dilihat orang banyak, baik disertai nafsu syahwat ataupun tidak.
Islam  juga melarang ikhtilath  (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan melarang  wanita keluar rumah dengan menggunakan wewangian. Sekaligus juga Islam  memerintahkan adanya pakaian wanita yang syar'i, meminimalisir  pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak  memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan lawan  jenisnya. Semua ini sebagai tindakan prefentif agar tidak terjerumus ke  dalam fitnah zina. Dalam hal ini Allah berfirman,
وَلَا  تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan  janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu  perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)
Ancaman  Bagi Pelaku Zina
Islam  telah menyiapkan ancaman siksa yang pedih di akhirat bagi pezina. Allah  Ta'ala berfirman, 
وَالَّذِينَ  لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ  الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ  يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ  الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
"Dan  orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan  tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan  (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan hal  demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan  dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam  azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqaan: 68-69).
Rasulullah  shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan berat dan  dahsyatnya siksa zina di alam kubur. Dari Samurah bin Jundub radliyallah  'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,  "Semalam aku bermimpi, ada dua orang datang kepadaku. Lalu mereka  membawaku ke Baitul Maqdis. Beliau terus berbicara hingga sampai pada  sabdanya, "Kami pergi ke sebuah lobang seperti tungku, atasnya sempit  sedangkan bawahnya lebar. Di bawahnya ada api yang menyala. Ketika api  itu membumbung, mereka juga ikut terangkat sehingga hampir mereka  keluar. Dan ketika api itu redup, mereka kembali ke tempatnya. Di  dalamnya berisikan wanita dan laki-laki telanjang." Dan pada akhir  riwayat dijelaskan, bahwa laki-laki dan wanita telanjang tersebut adalah  para pelaku zina." (HR. Bukhari)
Adapun  ancaman di dunia, Islam menyiapkan hukuman pedih dan ngeri bagi siapa  yang sudah terbukti dan ditetapkan telah melakukan zina. Hukuman ini  disebut dengan hadd (bentuknya pluralnya: hudud) yang  berorientasi bukan semata-mata untuk menghukum, namun juga untuk  mendidik dan menyucikan pelaku dari dosa-dosa. Keberadaan hukum hudud  akan menjamin keamanan darah, kehormatan, dan harta masyarakat.
Hukum  hudud bagi pezina ada dua macam, yaitu rajam dan cambuk 100 kali  ditambah diasingkan selama setahun. Pelaksanaanya dengan disaksikan  sekelompok orang beriman. Dan semakin banyak yang menyaksikan semakin  baik sebagai shock terapi bagi masyarakat. 
Hukuman  rajam diberlakukan bagi pezina muhshan, yaitu pezina yang  pernah menikah. Dia dikubur setelangah badan, lalu dilempari batu hingga  meninggal. Hukuam rajam telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu  'alaihi wasallam secara mutawatir dan telah menjadi ijma'  (kesepakatan) para sahabat dan tabi'in. 
Diriwayatkan  dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, "Ketika  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di masjid, ada  seseorang yang datang kepada  beliau. Dia memanggil Rasulullah dan  berkata, "Ya Rasulullah, sungguh aku telah berzina," Maka Rasulullah shallallahu  'alaihi wasallam berpaling darinya, sehingga dia mengulangi  pernyataannya tersebut sampai empat kali. Ketika dia bersaksi atas  dirinya sebanyak empat kali, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  memanggilnya dan bertanya, "Apakah kamu gila?" dia menjawab, "tidak."  Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu pernah menikah?" dia menjawab, "Ya."  Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bawalah dia  pergi dan rajamlah!" (Muttafaq 'alaih)
Selain  terhadap Maiz, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga  pernah memberlakukannya kepada seorang wanita Ghamidiyah dan dua orang  Yahudi yang terlaknat. Kisah-kisah ini telah disebutkan oleh Imam Muslim  dalam Shahihnya pada Kitab al-Hudud.
Dari  Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma berkata, "Umar berkata, 'Aku  khawatir dengan panjangnya rentang masa yang dilalui manusia, akan ada  seseorang yang mengatakan, kami tidak mendapatkan hukum rajam dalam  Al-Qur'an, lalu mereka sesat karena meninggalkan kewajiban yang telah  Allah turunkan. Ketahuilah bahwa rajam adalah benar (wajib) atas orang  yang telah berzina dan telah pernah menikah, apabila ditegakkan bukti,  atau terjadi kehamilan atau karena pengakuan." Sufyan berkata,  "Begitulah aku menghafalnya, ketahuilah bahwa Rasulullah shallallahu  'alaihi wasallam pernah merajam dan kami pernah melakukannya  sesudah beliau wafat." (HR. Bukhari)
"Aku khawatir dengan panjangnya rentang masa yang dilalui manusia, akan ada seseorang yang mengatakan, kami tidak mendapatkan hukum rajam dalam Al-Qur'an," kata Umar bin Khathab.
Sedangkan  hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun dijatuhkan bagi  pezina yang belum menikah, yaitu bujangan dan gadis. Hukuman ini  dinashkan langsung oleh Al-Qur'an,
الزَّانِيَةُ  وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
"Perempuan  yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang  dari keduanya seratus kali dera." (QS. Al-Nuur: 2)
Dalam  riwayat Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah shallallahu  'alaihi wasallam bersabda, "Ambillah hukum dariku, ambillah  hukum dariku, Sungguh Allah telah menjadikan jalan bagi mereka, bujangan  dengan gadis dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun."  
Berdasarkan  hadits di atas, Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman had zina atas  bujangan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.  Namun bagi pezina wanita, menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, dia diasingkan  bersama mahramnya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman had zina atas bujangan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.
Siapa  yang Melaksanakan Hukum Hadd?
Tidak  diragukan lagi bahwa penegakkan hukum hudud adalah perintah kepada umat  yang bersifat kolektif atau jama'ah yang bisa dijalankan melalui  pemerintahan Islam. Keberadaan mereka menjadi syarat untuk ditegakkan  hukum Islam ini, untuk menghindari kerusakan yang lebih besar jika  dilaksanakan oleh masing-masing individu. Karenanya, seperti kondisi  kita di Indonesia yang pemerintahnya tidak menegakkan hukum Islam,  hukuman ini tidak bisa dijalankan. Oleh karena itu, pezina di negeri ini  tidak bisa mendapatkan sarana yang bisa menjamin kesuciannya dari dosa  zina. Karenanya, dia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan  nasuha). Yaitu penyesalan mendalam atas apa yang telah diperbuatnya dan  bertekad jika datang kesempatan serupa dia tidak akan pernah mau  mengulanginya. Lalu dia memperbanyak amal ibadah, ketaatan, dan  perbuatan baik. Hendaknya juga dia menjauhi tempat-tempat buruk, semacam  diskotek, café remang-remang, dan tempat serupa. Dia juga dianjurkan  agar menjauhi teman-teman buruk yang bisa menyeretnya kembali ke lembah  hitam, (lihat Taudhih al-Ahkam, oleh Imam Al-Bassam: 5/285).
Oleh karena itu, pezina di negeri ini tidak bisa mendapatkan sarana yang bisa menjamin kesuciannya dari dosa zina. Karenanya, dia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha).
Semoga  Allah senantiasa membimbing kepada kebenaran, menjaga kita dari segala  keharaman, dan mewafatkan kita sebagai orang Islam serta mengumpulkan  kita bersama Nabiyyin, shiddiqin, syuhada', dan shalihin. Sungguh mereka  adalah teman yang paling baik. (PurWD/voa-islam.com)
 
