Lima 'Mujahid' Asal AS Divonis 10 Tahun Penjara Di Pakistan
SARGODHA (Arrahmah.com) - Pengadilan Pakistan pada Kamis (24/6)menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara kepada lima mujahid Amerika setelah menuduh mereka bersalah atas konspirasi kriminal dan pendanaan kelompok 'teroris', kata para pejabat.
Kelima warga Amerika yang rata-rata berusia antara 19-25 tahun ini telah disidang di pengadilan tertutup di sebelah timur kota Sargodha sejak Maret. Hakim menemukan mereka bersalah atas dua dakwaan, namun mereka dibebaskan dari tiga tuduhan lainnya.
Baik pembela maupun penuntut bersumpah untuk mengajukan banding atas putusan, yang masing-masing terdakwa dituntut 10 dan lima tahun penjara , serta didenda 70.000 rupee (820 dolar).
"Kami akan mengajukan banding putusan itu dan minta 20 tahun," kata Rana Bakhtiar, deputi jaksa penuntut umum yang mewakili pemerintah provinsi Punjab dalam kasus tersebut.
Kelima warga Amerika yang masing-masing berasal dari Mesir, Eritrea, Pakistan, dan keturunan Yaman ini ditangkap pada bulan Desember di Sargodha atas tuduhan merencanakan serangan 'teror'.
Umar Farooq, Waqar Hussain, Rami Zamzam, Ahmad Abdullah Mini dan Amman Hassan mengeluhkan hukuman seumur hidup jika mereka dinyatakan benar-benar bersalah.
"Mereka bebas dari tiga tuduhan, dan terikat oleh dua tuduhan lainnya. Untuk konspirasi kriminal mereka dihukum 10 tahun penjara ditambah denda 50.000 rupee," kata pengacara, Hassan Katchela, pada AFP.
"Untuk pendanaan organisasi terlarang mereka dipenjara selama lima tahun ditambah denda masing-masing 20.000 rupee," lanjutnyanya.
"Kami terkejut dengan keputusan tersebut. Kami menghormati keputusan tetapi kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. "
Kelima orang itu telah menyatakan bahwa mereka tidak bersalah, mereka mengaku datang ke Pakistan untuk menghadiri pernikahan dan ingin melakukan perjalanan ke Afghanistan untuk misi kemanusiaan.
Jaksa dan polisi menuduh mereka membiayai kelompok terlarang dan bersekongkol untuk melaksanakan aksi teror di Pakistan dan negara sekutunya.
Para pejabat Pakistan mengatakan kelima pemuda itu merencanakan datang ke Afghanistan dan bergabung dengan Taliban Afghanistan yang memimpin perlawanan terhadap pasukan AS dan NATO.
Persidangan diselenggarakan di bawah pengamanan ketat dan wartawan tidak diizinkan untuk meliput persidangan tersebut. (althaf/arrahmah.com)
Baik pembela maupun penuntut bersumpah untuk mengajukan banding atas putusan, yang masing-masing terdakwa dituntut 10 dan lima tahun penjara , serta didenda 70.000 rupee (820 dolar).
"Kami akan mengajukan banding putusan itu dan minta 20 tahun," kata Rana Bakhtiar, deputi jaksa penuntut umum yang mewakili pemerintah provinsi Punjab dalam kasus tersebut.
Kelima warga Amerika yang masing-masing berasal dari Mesir, Eritrea, Pakistan, dan keturunan Yaman ini ditangkap pada bulan Desember di Sargodha atas tuduhan merencanakan serangan 'teror'.
Umar Farooq, Waqar Hussain, Rami Zamzam, Ahmad Abdullah Mini dan Amman Hassan mengeluhkan hukuman seumur hidup jika mereka dinyatakan benar-benar bersalah.
"Mereka bebas dari tiga tuduhan, dan terikat oleh dua tuduhan lainnya. Untuk konspirasi kriminal mereka dihukum 10 tahun penjara ditambah denda 50.000 rupee," kata pengacara, Hassan Katchela, pada AFP.
"Untuk pendanaan organisasi terlarang mereka dipenjara selama lima tahun ditambah denda masing-masing 20.000 rupee," lanjutnyanya.
"Kami terkejut dengan keputusan tersebut. Kami menghormati keputusan tetapi kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. "
Kelima orang itu telah menyatakan bahwa mereka tidak bersalah, mereka mengaku datang ke Pakistan untuk menghadiri pernikahan dan ingin melakukan perjalanan ke Afghanistan untuk misi kemanusiaan.
Jaksa dan polisi menuduh mereka membiayai kelompok terlarang dan bersekongkol untuk melaksanakan aksi teror di Pakistan dan negara sekutunya.
Para pejabat Pakistan mengatakan kelima pemuda itu merencanakan datang ke Afghanistan dan bergabung dengan Taliban Afghanistan yang memimpin perlawanan terhadap pasukan AS dan NATO.
Persidangan diselenggarakan di bawah pengamanan ketat dan wartawan tidak diizinkan untuk meliput persidangan tersebut. (althaf/arrahmah.com)