AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Senin, 28 Juni 2010

Siksaan Israel Meningkat Terhadap Tahanan Palestina


REPUBLIKA.CO.ID,RAMALLAH--Pusat HAM Al-Mizan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk intervensi menghentikan Israel dalam menyiksa tahanan Palestina dan mengerahkan tenaga untuk mengefektifkan konvensi PBB anti penyiksaan dan semua perlakuan kasar dan sanksi brutal kepada tahanan.

Dalam keterangannya Jumat (25/6) untuk memperingati hari dunia anti penyiksaan yang bertepatan pada Sabtu hari ini, Al-Mizan menegaskan, hari tersebut harus menjadi momen melawan tindakan Israel. Sebab penjajah itu masuk melakukan penyiksaan terhadap tahanan Palestina dan menghalangi hak-hak asasi mereka sesuai dengan undang-undang internasional.

Israel juga masih terus menghalangi pasien Palestina di Jalur Gaza untuk sampai di Tepi Barat dalam rangka berobat, melarang pelajar ke sekolah dan kampus mereka, keluarga Palestina di halangi bertemu dengan saudaranya di penjara Israel, petani dan nelayan dihalangi dari tempat mencari nafkah mereka di Jalur Gaza.

Dalam data yang dihimpun, sejak Israel menjajah sisa wilayah Palestina tahun 1967, mereka melakukan penangkapan sewenang-wenang untuk memaksa warga, menyiksa, dan melakukan tekanan psikis terhadap warga Palestina. Parahnya, tindakan kekerasan dan penyiksaan itu dilindungi undang-undang Israel dengan melindungi pelaku penyiksaan. Tindakan ini dikecam keras Tim Anti Penyiksaan PBB.

Al-Mizan menegaskan, cara yang diterapkan Israel dalam menginterogasi sangat menyakitkan dan menghinakan manusia di samping menyakiti secara fisik. Di antara cara yang digunakan adalah pukulan di organ tubuh yang fatal, melarang berobat, melarang tidur lebih dari sepekan, ditarik tangan kakinya untuk jangka waktu lama, meletakkan kantung kotor di kepala, melepas persendian tangan, diguncang keras, diborgol tangan kaki, di masukkan ke kulkas, ancaman pembunuhan kepada kedua orang tua, ancaman pelecehan seksual, diperdengarkan suara  akibat siksaan, dan disel pribadi.