AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Selasa, 31 Agustus 2010

Larang Ba'asyir Shalat Idul Fitri, Polri Dinilai Langgar HAM

JAKARTA (voa-islam.com) – Hari Raya Idul Fitri 1431, Ustadz Abu Bakar Baasyir kembali diperlakukan diskriminatif sehingga tidak bisa merasakan kebebasan beribadah.

Ustadz Abu tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri, karena Mabes Polri tidak akan menyelenggarakan shalat yang hukumnya sunnah muakkad tersebut itu untuk tahanan.

“Selama ini belum pernah ada shalat Ied yang diselenggarakan untuk tahanan,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri Jakarta, Senin (30/8/2010).

Saat ditanya apa tahanan tidak boleh menjalankan shalat Idul Fitri, Marwoto mengatakan pihaknya tidak mau repot-repot melakukan pengamanan, toh tidak melakukan shalat Idul Fiti sekali-sekali tidak berdosa.span class="fullpost">

“Dari pada repot ngamananin, mendingan di dalam sana (rumah tahanan). Sekali tidak shalat Ied kan tidak apa. Ya siapa yang mau amankan dia, mas, tidak mungkin,” ucap Marwoto.

Namun, sambungnya, kemungkinan Abu Bakar Baasyir akan melaksanakan shalat dari dalam sel. “Di dalam ada macam-macam, ada mushalla, lengkap. Mudah-mudahan demikian,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) menilai Mabes Polri telah berlaku diskriminatif dan melanggar hak asasi dengan tidak mengizinkan Ba’asyir melaksanakan shalat Idul Fitri di luar Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

…Mabes Polri telah berlaku diskriminatif dan melanggar hak asasi dengan tidak mengizinkan Ba’asyir melaksanakan shalat Idul Fitri…

“Keyakinan itu harus tetap (dijalankan), dia kan belum diputus bersalah. Selama ini beliau cukup kooperatif berdakwah. Ke sana, ke sini melanggar hak asasi terhadap dirinya (Ba’asyir), dan ini justru diskriminatif sekali, seharusnya beliau tetap

dapat melakukan shalat Ied,” kata penasihat hukum Ba’asyir dari tim pembela muslim (TPM), Ahmad Michdan, Senin (30/8/2010).

Menurutnya, sekalipun tanpa ada izin terlebih dahulu kepada pihak kepolisian, Ba’asyir harus diberikan hak itu menjalankan shalat Ied tersebut.

“Kalau nanti sampai hari H tidak ada izin kita akan memprotes ini. Yang jelas ini diskriminatif. Kalau dilarang, dulu pernah di RS. Kramat Jati pada waktu itu, boleh shalat Ied. Dikoordinasikan oleh Direktur I Bareskrim boleh shalat. Tidak ada masalah dengan penjagaan,” ucapnya.

Ahmad Michdan menuding, pelarangan shalat Ied bagi Ba’asyir tak lepas dari telah bergantinya tampuk kepemimpinan di Polri yang otomatis merubah sistem di Polri.

Dikatakannya, pada saat kepemimpinan Kapolri sebelumnya, tahanan diperbolehkan menjalankan ibadah shalat Ied.

… pelarangan shalat Ied bagi Ba’asyir tak lepas dari telah bergantinya tampuk kepemimpinan di Polri. Pada saat kepemimpinan Kapolri sebelumnya, tahanan diperbolehkan menjalankan ibadah shalat Ied..

“Coba tolong koreksi Kapolri. Itu dia tidak boleh hak-hak ibadahnya (Ba’asyir) dikurangi, baik di tingkat penahanan. Penahanan artinya baru sangkaan saja dan dia bukan orang yang dapat dikategorikan sebagai penjahat. Dia harus dipertanggungjawabkan hukum agama dan hukum negara,” tegas Michdan. [taz/dbs]