AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Selasa, 30 November 2010

Tifatul: Amerika Rugi Besar Jika Indonesia Blokir Pornografi

BANDUNG (voa-islam.com) – Sekitar 60 persen industri pornografi ada di Amerika. Dengan diblokirnya pornografi di tanah air, maka Amerika bakal kehilangan pendapatan cukup besar.

Konten pornografi merupakan industri besar di dunia. Bahkan jika pendapatan dari semua konten di seluruh dunia dikumpulkan itu cuma sepertiga dari pendapatan konten esek-esek tersebut. Sebagian besar industri pornografi ada di Amerika.

“Kalau dikumpulkan pendapatan dari semua konten itu tidak ada sepertiga dari pengasilan pornografi,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Hotel Savoy Homman, Bandung, Senin (29/11/2010).

Pendapatan konten porno tiap tahunnya, lanjut Menkominfo, bisa mencapai ratusan miliar dolar AS. Bahkan Tifatul mengatakan ada salah satu konten porno di Amerika yang mampu meraup USD 3.600 per detik.

“Industri ini sangat besar. Pendapatan dari sini mengalahkan pendapatan semuanya,” katanya.

….Dengan diblokirnya pornografi di tanah air, maka Amerika bakal kehilangan pendapatan cukup besar….

Sedikit banyak, Indonesia pun memiliki keterkaitan dengan hal ini. Sebab, dengan diblokirnya pornografi di tanah air, maka Amerika diyakini Tifatul bakal kehilangan pendapatan cukup besar. Pasalnya, hampir 60 persen industri pornografi berada di Amerika.

“Yang terbesar adalah Amerika. Sekitar 60 persen industri pornografi ada di Amerika. Bisa dihitung berapa besar pendapatan Amerika yang berkurang karena konten pornonya kita blokir di sini,” ungkapnya.

Namun bukan hanya karena itu pihaknya memblokir situs-situs porno. Menurut Tifatul, pemblokiran konten porno karena amanat dari undang-undang.

“Blokir situs porno bukan keinginan saya pribadi, tapi amanah UU. Dalam UU nomer 36 tahun 1999 mengatakan penyelenggara telekomunikasi dilarang menyediakan konten yang bertentangan dengan asusila. Atau UU tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal 27 ayat 1 dilarang mendistribusikan konten porno di masyarakat,” jelasnya.

….Sekitar 60 persen industri pornografi ada di Amerika. Bisa dihitung berapa besar pendapatan Amerika yang berkurang karena konten pornonya kita blokir di sini….

“Ditambah dengan UU 44 tahun 2008 tentang pornografi. Di pasal 17 mengatakan pemerintah maupun Pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat. Jadi bukan shalat, zakat dan puasa saja yang wajib, tapi ini juga wajib dalam UU,” tandasnya. [taz/dtk]