AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Minggu, 14 November 2010

Kurban Lebih Didahulukan Dari Sedekah Untuk Bencana

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah bagi junjungan kita Nabi Muhammad kepada keluarganya, sahabatnya dan semua pengikutnya yang baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:

Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa

Akhir-akhir ini negeri kita sedang dirundung duka dengan terjadinya berbagai musibah yang tiada berhenti, gempa, tsunami longsor maupun meletusnya gunung merapi.

Hal ini membuat sebagian kita yang peka peduli terhadap keadaan dan penderitaan yang menimpa para korban berlomba-lomba memberikan bantuan baik itu materil maupun spiritual terutama karena kebanyakan korban adalah kaum muslimin dimana setiap muslim dengan muslim yang lain seperti satu bagian tubuh yang apabila satu bagian tubuh menderita maka yang lain pun akan merasakan penderitaan.

Kebetulan sebentar lagi kita akan menyambut salah satu hari raya agung di dalam Islam yaitu Idul Adha yang identik dengan ibadah kurban yang salah satunya ditujukan untuk membantu para fakir miskin termasuk yang sekarang sedang ditimpa musibah.

Secara logika kita dari pada kita berkurban dengan membeli sapi atau kambing yang memang pada musim ini melonjak harganya, kemudian setelah itu kita menyembelihnya dan membagi-bagikannya kepada fakir miskin terutama yang ditimpa musibah, maka lebih baik kita langsung saja menyerahkan uangnya kepada mereka yang membutuhkan, dari pada kita kerja dua kali.

Namun Islam bukanlah agama akal-akalan yang hanya mengandalkan logika saja tetapi harus berdasarkan contoh dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam yang menyampaikan syariah dari Allah Azza wa Jalla, dan dalil harus didahulukan dari pada logika. Apalagi yang berhubungan dengan hukum syarie, seperti soal keutamaan dalam ibadah.

Lalu bagaimana menyikapi seperti ini?

Marilah kita simak perkataan seorang ulama besar kontemporer Syeikh Utsaimin rahimahullah dalam hal ini:

Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata:

Berkurban lebih utama dari bersedekah dengan uang senilainya atau lebih.

Ini juga perkataan Imam Ahmad rahimahullah.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: menyembelih pada waktunya lebih utama dari sedekah dengan nilainya walaupun lebih besar dari itu seperti dalam Hadyu dan Kurban karena menyembelih dan mengucurkan darah secara zatnya adalah dimaksudkan karena merupakan ibadah yang sering dikaitkan dengan shalat sebagaimana firman Allah Ta’alaa: (maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah) [QS Al-Kautsar: 2]. Dan firman-Nya: (katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam) [QS Al-An’am: 162]. Maka dalam setiap ajaran ibadah shalat dan menyembelih tidak bisa digantikan.

Yang menunjukkan bahwa menyembelih kurban lebih utama dari sedekah dengan nilainya adalah amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan kaum muslimin, mereka dahulu berkurban, seandainya bersedekah dengan uang senilai kurban lebih utama tentunya mereka akan bersedekah saja, dan tidaklah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengamalkan amalan yang kurang afdhal yang terus dilakukan sejak beliau tinggal di Madinah hingga beliau wafat, bahkan beliau tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi bersedekah lebih mudah dari berkurban, sedangkan Allah menghendaki yang mudah bagi hamba-Nya.

Yang menunjukkan bahwa menyembelih kurban lebih utama dari sedekah dengan nilainya adalah ketika manusia ditimpa musibah kelaparan di zaman Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, beliau tidak memerintahkan untuk mengalihkan uangnya kepada yang membutuhkan, bahkan beliau menetapkan kurban mereka namun memerintahkan mereka untuk menyalurkan dagingnya kepada yang membutuhkan sebagaimana diriwayatkan dalam Shahihain dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu anhushallallahu ’alaihi wasallam bersabda: (Barangsiapa diantara kalian yang berkurban, maka janganlah pada hari ketiga masih ada sisa daging dirumahnya) lalu ketika tahun berikutnya mereka bertaya: ya Rasulullah, apakah kami lakukan seperti kami lakukan tahun lalu? Maka Beliau shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: (Makanlah dan berikan kepada yang lain dan simpanlah, karena tahun lalu manusia sedang kelaparan dan saya ingin kalian membantu mereka).

Dalam Shahih Al-Bukhari ’Aisyah radhiyallahu anha bertanya kepada Rasulullah tentang daging kurban bolehkan dimakan sampai lebih dari tiga hari? Maka beliau berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melakukannya kecuali pada tahun kelaparan karena beliau ingin yang kaya memberikan kepada yang miskin.

Yang menunjukkan bahwa menyembelih kurban lebih utama dari sedekah dengan nilainya adalah bahwa para ulama berselisih dalam hal kewajibannya dan bahwa yang berpendapat sunah muakadah kebanyakan mereka menyatakan bahwa yang mampu hukumnya makruh meninggalkannya dan sebagian menyatakan bahwa ketika penduduk negeri meninggalkannya mereka akan diperangi, kami tidak mengetahui bahwa seperti ini berlaku pada sedekah yang sunah.

Yang menunjukkan bahwa menyembelih kurban lebih utama dari sedekah dengan nilainya adalah bahwa seandainya manusia boleh melakukan hal itu maka tentulah syiar Islam akan terbengkalai padahal syiar kurban telah disebutkan dalam beberapa ayat, dilakukan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dan kaum muslimin ketika itu.

(Disadur dari kitab Risalah Hukum Kurban dan Penyembelihan oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah).

Dengan demikian kita tidak boleh meninggalkan ibadah kurban ketika mampu dengan mengalihkannya kepada mereka yang ditimpa musibah, memang kita diharuskan membantu mereka namun dengan sedekah lain, karena pintu amal kebaikan terbuka lebar. Begitu juga ketika kita berkurban dan mengirimkan dagingnya kepada mereka lalu mereka menjualnya para ulama sepakat membolehkannya, atau kita bisa mengirim sejumlah uang ke tempat musibah lalu disana dibelikan kurban dan dagingnya dibagikan kepada mereka seperti yang difatwakan oleh Syeikh Ibnu Jibrin rahimahullah maka ini lebih mudah.

Karena petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam lebih utama kita ikuti sehingga dalam keadaan musibah kelaparanpun kaum muslimin ketika itu tidak meninggalkan kurban hanya mekanisme pembagian yang berubah.

Wallahu A’lam bishowab

(ar/voa-islam.com)