Al Lajnah Ad Da'imah Haramkan Wanita Jadi Kasir
Teks fatwa menyebutkan,”Dilarang wanita bekerja di tempat yang terdapat ikhtilath dengan laki-laki, wajib baginya untuk menjauhi tempat berkumpulnya laki-laki dan mencari pekerjaan yang mubah, tidak menjerumuskan dia kepada fitnah dan tidak menyebabkan ia menjadi sumber fitnah.”
Fatwa itu menjawab pertanyaan yang menyebutkan bahwa sejumlah toko telah memperkerjakan wanita sebagai kasir, yang melayani konsumen laki-laki dan perempuan. Dalam satu hari ia bisa bertemu dengan puluhan laki-laki dan berkomunikasi dengan mereka. Demikian juga ia berkumpul dan berinteraksi dengan teman seprofesi serta atasan. Bagaimana hukum melakukan perkerjaan dalam keadaan demikian?
Al Lajnah Ad Da`imah menjawab bahwa kondisi yang disebutkan dalam pertanyaan menyebabkan wanita terjerumus dalam fitnah dan laki-laki juga terfitnah. Hal ini adalah aktivitas yang diharamkan. Dan mengangkat wanita untuk bekerja dalam keadaan demikian juga haram.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kementerian Tenaga Kerja Saudi telah mencanangkan sejak lima tahun lalu untuk memperluas lapangan pekerjaan bagi para wanita Saudi, yang sebelumnya hanya menempati sektor pendidikan. Namun, langkah tersebut belum terealisiasi, semisal keputusan mengenai bolehnya wanita menjadi penjual pakaian dalam wanita.
Keputusan mengenai bolehnya wanita bekerja dalam sektor jual-beli khusus pakaian dalam telah terbit sejak tahun 2006, namun hingga kini belum terlaksana di lapangan karena ditentang sebagaian tokoh agama. [tho/oni/hidayatullah.com]