AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Minggu, 03 Oktober 2010

PBNU Minta Hentikan Dramatisasi Kasus HKBP

PBNU minta masalah HKBP tidak dibesar-besarkan. Karena akan mengundang banyak pihak yang memiliki kepentingan berbeda

Hidayatullah.com--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap persoalan HKBP Bekasi dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berkepanjangan. PBNU juga mengajak kepada semua pihak terkait untuk dapat menahan diri dan tidak mendramatisasi persoalan sehingga semakin meresahkan masyarakat.

"Saya harapkan kepada semua komponen masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk menghentikan dramatisasi atas persoalan HKBP Bekasi. Semua yang terlibat adalah saudara-saudara kita sendiri, saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang harus kita lindungi dan kita naungi," kata Ketua PBNU Slamet Efendi Yusuf di Gedung PBNU Jl. Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu (15/9).

Menurut Slamet, untuk mengatasi permasalahan HKBP dan mencarikan solusi permasalahan ini, semua pihak harus mengedepankan persaudaran dan kesatuan berbangsa. Karenanya Slamet berharap, pihak-pihak terkait dapat berbicara dan bertemu dengan kepala dingin.

Dalam pernyataan yang disampaikan ketika menerima Gerakan Peduli Pluralisme ini, Slamet mengungkapkan, "Jangan sampai masalah HKBP justru dibesar-besarkan. Karena malah akan mengundang banyak pihak yang memiliki kepentingan berbeda-beda."

Jika kondisi demikian terus dibiarkan, terang Slamet, maka bukan solusi yang akan didapatkan. Melainkan perpecahan dan pertikaian sesama saudara sebangsa sendiri.

"Untuk itu, marilah berdialog dengan mengedepankan rasa persatuan dan persaudaraan. Agar dapat menghindari perpecahan dan menciptakan kedamaian di tengah-tengah masyarakat," tandas Slamet.

SKB

Selain itu, Slamet juga menilai keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) no 9 dan no 8 masih layak digunakan sebagai pedoman dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia.


“PBM ini dibuat oleh semua majelis agama, jadi bukan satu kelompok agama saja. Kalau PBM dibatalkan bagaimana mengatasi persoalan, pasti otot-ototan dan adu kekuatan karena tidak ada aturan bersama yang jadi pedoman,” katanya.

Ia berpendapat, sekelompok kecil yang menginginkan peraturan ini dibatalkan adalah mereka yang memiliki memiliki kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan semangat bersama dalam menjaga kerukunan beragama ini sehingga berusaha menegasikan aturan yang sudah disepakati bersama.

Menanggapi bahwa UUD 1945 menjamin semua orang menjalankan ibadahnya, ia menjelaskan bahwa UUD 1945 merupakan aturan pokok, tetapi harus ada aturan operasional berupa UU dan aturan lainnya yang menjadi penjabaran UUD 1945 tersebut.

“Jika semua orang taat pada PBM, pasti semuanya akan berjalan dengan baik,” terangnya.[nu/cha/hidayatullah.com]