AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Minggu, 31 Oktober 2010

Sofyan Tsauri Beli Senjata Dari Gudang Mabes Polri

Tiga saksi dalam sidang kasus terorisme dengan terdakwa Sofyan Tsauri alias Abu Ayas alias Marwan, Kamis (28/10) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, membeberkan bisnis senjata dari gudang Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bisnis itu diduga melibatkan anggota Polri, yang dibantu perantara warga sipil.

Senjata itu kemudian diketahui dipakai untuk latihan militer di Nanggroe Aceh Darussalam. Senjata milik negara itu diperdagangkan tanpa dokumen yang sah. ”Saya sempat khawatir untuk apa Sofyan memesan senjata sebanyak ini,” kata saksi Ahmad Sutrisno, mantan karyawan PT Kaminaga Raya, rekanan Markas Komando Brimob Polri dalam perawatan senjata.

Setelah keluar dari pekerjaannya, Sutrisno menjadi penjual senjata mainan. Sutrisno mengenal Sofyan yang juga menjadi penjual senjata mainan setelah diberhentikan sebagai anggota Polri tahun 2009.

Suatu hari tahun 2009, Sofyan mengaku kepada Sutrisno, ia membutuhkan senjata. Sutrisno menemui Brigadir Barimbing, pengawas perawatan senjata Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok. Sempat terjadi transaksi senjata dua kali antara Sutrisno dan Barimbing. Barimbing lalu mengenalkan Sutrisno kepada Brigadir Tatang Mulyadi yang bekerja sebagai petugas perbaikan senjata di gudang senjata Mabes Polri, Cipinang, Jakarta Timur.

Transaksi senjata lalu berlangsung antara Sutrisno dan Tatang. Sutrisno mengaku berperan sebagai perantara dalam pembelian senjata pesanan Sofyan itu. Pesanan senjata berlangsung tahun 2009 dan awal 2010. Senjata pesanan Sofyan sebanyak 24 pucuk, yang terdiri dari AR-15, AK-47, AK-58, revolver SNW, FN-45, pistol Challenger, dan senapan buatan AS merek Remington. Sofyan juga memesan 19.999 peluru dan 93 magasin. Nilai pembeliannya Rp 325 juta. (mj)