Akhirnya negara menggunakan tangan orang-orang yang mengaku sebagai ulama untuk menjinakkan mujahidin, berhasrat merubah aqidah para penyeru tauhid dan jihad dengan segala cara termasuk dengan mendistorsi dan mendangkalkan pemahaman Islam yang sempurna.
Berita yang didapat penulis dari media-media online adalah kerjasama antara PBNU yang dimotori oleh Said Aqil Siradj bersama Ansyaad Mbai yang menjabat sebagai ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mengirim da’i-da’i untuk mendoktrin dengan pamahaman yang “benar” tentang Islam menurut versi penguasa.
Yang menjadi pertanyaan adalah benarkah pemahaman orang-orang yang dituduh sebagai teroris itu salah, mari kita cari tahu dengan benar dan hati terbuka, bukan sekedar penafsiran yang berlandaskan nafsu dan pesanan kaum kafir yang ingin melemahkan perjuangan kaum muslimin.
Dalam kitab rujukan orang-orang yang dituduh teroris yaitu Dakwah Muqowamah Islamiyah ‘Alamiyah yang ditulis oleh syaikh Abu Mus’ab As-Suri kita akan menyelami aqidah mereka dan kenapa mereka menempuh jalan itu dan benarkah keyakinan mereka itu bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah atau hanya rekayasa mereka saja untuk membenarkan nafsu mereka.
Agar tidak terjadi kesalah-pahaman dikalangan kaum muslimin dan menuduh dengan membabi-buta bahwa para mujahidin adalah sekte sesat dan terjerumus dalam pemahaman yang mengkafirkan sesama kaum muslimin, maka saya memohon untuk orang-orang yang ikhlas untuk mempelajari aqidah dan manhaj mujahidin, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik yang lebih hebat dampaknya kepada Islam dan kaum muslimin.
Dibawah ini adalah terjemahan dari kitab yang saya sebutkan diatas, semoga Allah menambah pahala bagi orang yang menerjemahkannya dan menjadi pencerahan bagi orang yang salah menilai aqidah,manhaj dan tujuan mujahidin yang hari ini difitnah sebagai teroris oleh Amerika dan antek-anteknya –semoga Allah mengalahkan mereka semua-.
Anggaran Dasar Dakwah Muqowamah Islamiyah ‘Alamiyah yang nantinya disingkat dengan (DMIA) terfokus dan dibangun di atas dasar-dasar Aqidah Islam dan Siyasah Syar’iyah yang diselaraskan dengan pemahaman terhadap realita politik umat Islam hari ini, kaidah ’menghindari mafsadah dan meraih maslahat’, fikih dloruroh, mempertimbangkan pilihan prioritas dan memperhatikan sebab akibat yang dibangun di atas pemaham yang detail terhadap kondisi kaum muslimin dan situasi dunia internasional yang ada di sekelilingnya.
Kemudian di sini kami akan memaparkan dasar-dasar Aqidah Jihadiyah Qitaliyah menurut DMIA secara singkat karena pada pembahasan berukutnya akan dijelaskan perinciannya dan dalil-dalil syar’inya untuk poin-poin terpenting pada anggaran dasar tersebut, insya Alloh.
Pasal 1
DMIA bukanlah sebuah partai atau organisasi atau jamaah tertentu dan terbatas. Akan tetapi DMIA adalah seruan terbuka yang misinya adalah melawan Kolonial Salibis-Zionis yang melancarkan agresi terhadap Islam dan kaum muslimin. Sehingga memungkinkan bagi organisasi atau jamaah atau individu manapun yang menerima manhaj, misi dan metode yang ditempuh oleh DMIA untuk bergabung, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Pasal 2
Aqidah yang dianut oleh DMIA adalah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah dengan segala madrasah dan madzhab fikih yang ada di dalamnya. DMIA adalah sebuah seruan untuk melakukan kerjasama dengan seluruh kaum muslimin yang bersyahadat laa ilaaha illallooh Muhammad Rosululloh, yang meyakini bahwa Al Qur’an adalah kitabnya, ka’bah adalah kiblatnya dan umat Islam adalah umatnya.
Atas dasar itu DMIA melaksanakan jihad bersama Ahlus Sunnah, bekerja sama dengan Ahlul Qiblah (orang yang bekiblat kepada ka’bah / orang Islam) dan meminta bantuan kepada setiap orang yang secara tulus ingin membatu kaum muslimin dalam melawan orang-orang yang melanyerang mereka, yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Siyasah Syar’iyah.
Pasal 3
DMIA meyakini atas disyariatkannya jihad bersama para pemimpin umat Islam dan kaum awamnya, baik yang sholih maupun yang masih sering berbuat dosa, untuk melawan orang-orang kafir yang menyerang kaum muslimin. Dan ini merupakan salah satu prinsip dalam Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
Pasal 4
DMIA meyakini bahwa serangan Salibis-Zionis yang dilancarkan terhadap kaum muslimin hari ini adalah sebuah persekutuan yang terdiri dari unsur-unsur berikut:
1. Yahudi dan kekuatan Zionis internasional yang dipimpin oleh Israel.
2. Kekuatan Salibis Internasional yang dipimpin oleh Amerika, kemudian Rusia dan Negara-negara yang tergabung dalam NATO, serta Negara-negara Salib lainnya yang bersekutu dengan mereka.
3. Kekuatan kelompok murtad, yang dipelopori oleh para penguasa dan pemerintah yang ada di Negara-negara Arab dan Islam.
4. Orang-orang munafiq, yang dipelopori oleh lembaga-lembaga keagamaan pemerintah dan ulama-ulama penguasa, serta para ulama munafiq lain yang mengekor kepada ulama-ulama penguasa tersebut, demikian pula mediamassa-mediamassa dan kelompok-kelompok intelektual yang membantu musuh dalam memerangi kaum muslimin.
Secara ringkas, skema peperangan hari ini adalah:
Yahudi dan Zionis yang dipimpin Israel + Salibis internasional yang dipimpin Amerika, Inggris, Negara-negara NATO dan Rusia + Negara-negara murtad dan kelompok-kelompk sekuler yang memerangi Islam + orang-orang munafiq dari kalangan ulama pemerintah dan para pemikir yang memerangi Islam X kelompok-kelompok jihad bersenjata.
Pasal 5
DMIA menganggap jihad melawan persekutuan internasional yang terdiri dari kaum Yahudi, Salibis, Murtaddin dan Munafiqin ini hukumnya fardlu ’ain bagi setiap muslim yang bersyahadat laa ilaaha illallooh Muhammad Rosululloh, sehingga orang yang melaksanakannya dapat pahala dan orang yang tidak melaksanakannya berdosa.
Pasal 6
DMIA menganggap bahwa jihad dengan senjata (Jihadus Sinan) dan perang adalah sarana utama untuk menghadapi tiga kelompok pertama dalam persekutuan tersebut (yaitu Yahudi, Salibis dan Murtaddin) dan orang-orang yang berperang bersama mereka. Dan DMIA menganggap bahwa jihad dengan penjelasan (Jihadul Bayan) dan kata-kata merupakan sarana utama dalam menghadapi kelompok-kelompok murtad dari kalangan ulama yang berfihak kepada penjajah dan ulama penguasa serta sarana-sarana media massa mereka.
Pasal 7
DMIA menjadikan firman Alloh ta’ala yang berbunyi:
Dan berperanglah di jalan Alloh. Engkau tidak dibebani kecuali kewajibanmu sendiri dan kobarkanlah semangat orang-orang beriman.
… sebagai motto, dan menganggap perang melawan para aggressor dan sekutu-sekutunya, serta mendakwahkannya merupakan kewajiban yang tergantung pada pundak setiap muslim. Dan prinsip DMIA prinsip dalam setiap gerakannya adalah:
DMIA adalah peperangan umat Islam dan bukan hanya peperangan para mujahid pilihan saja.
Pasal 8
DMIA menganggap wujud Amerika dan sekutu-sekutunya yang memerangi kita, di seluruh negeri kaum muslimin pada hari ini adalah target serangan yang syah dalam jihad. Baik wujudnya itu dalam bentuk militer atau diplomasi atau bisnis atau keamanan atau pemikir atau sipil atau bentuk apapun lainnya. Dan DMIA menuntut agar mereka semua segera hengkang, dan mengancam setiap orang yang tidak mau pergi akan dibunuh dan dihabisi.
Pasal 9
DMIA menganggap bahwa seluruh penguasa negeri kaum muslimin yang berwala’ kepada musuh-musuh kaum muslimin, yaitu Amerika dan sekutu-sekutunya dari bangsa Yahudi dan Salibis, menjalankan hukum di Negara-negara kaum muslimin dengan selain hukum yang diturunkan Alloh, dan membuat berbagai hukum selain hukum yang dibuat Alloh untuk mereka, DMIA menganggap mereka adalah orang-orang kafir yang kepemimpinannya batal secara syar’i. Alloh ta’ala berfirman:
Dan barangsiap tidak memustuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh mereka adalah … orang-orang kafir … orang-orang dholim … orang-orang fasiq.
Dan mereka sama sekali tidak termasuk apa yang disebutkan dalam firman Alloh ta’ala:
Wahai orang-orang beriman taatlah kepada Alloh, taatlah kepada Rosul dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian.
Di sini Alloh ta’ala memerintahkan kepada kita untuk taat kepada ulil amri di antara kita, sementara mereka bukan lagi dari golongan kita, akan tetapi mereka telah menjadi golongan musuh-musuh kita. Hal ini telah Alloh ta’ala terangkan dalam firman-Nya:
Dan barangsiapa berwala’ kepada mereka maka ia termasuk mereka.
Sementara seluruh ahli tafsir dan para ulama’ yang terpercaya mengatakan bahwa bahwa yang dimaksud [termasuk mereka] itu adalah berarti [kafir seperti mereka].
Sebagai mana juga disebutkan dalam sebuah hadits muttafaq ‘alaih, dari Ubadah bin Ash Shomit rodliyallohu ‘anhu, ia berkata:
Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa Sallam, memanggil kami unuk berbai’at. Di antara isi bai’at itu adalah supaya kami mendengar dan taat dalam keadaan senang atau terpaksa, dalam keadaan susah atau senang dan meskipun (pemimpin itu) lebih mementingkan dirinya daripada kami, dan supaya kami tidak menggulingkan penguasa.
Dan beliau bersabda:
“Kecuali kalian melihat kekafiran nyata yang kalian memiliki keterangan dari Alloh ta’ala.” (HR. Muslim)
Lalu adakah kekafiran yang lebih nyata daripada berwala’ kepada musuh, membantu mereka dalam memerangi kaum muslimin, menempatkan mereka pada perbatasan-perbatasan wilayah kaum muslimin, menyokong mereka dengan personal dan sarana untuk memerangi saudara-saudara seagama mereka?!
Dan adakah yang lebih jelas murtadnya selain orang yang mengatur kaum muslimin dengan hukum orang-orang kafir, merubah ajaran, manhaj dan semua pilar-pilar Islam karena menuruti orang-orang kafir. Sementara itu firman Alloh ta’ala dan sunnah Rosul shollallohu ‘alaihi wa sallam sangat jelas dalam menerangkan hukum menggulingkan, memberontak bahkan membunuh mereka sebagaimana yang diperintahkan Rosul shollallohu ‘alaihi wa sallam:
Barangsiapa berganti agama maka bunuhlah dia.
Dan inilah yang akan kami usahakan pelaksanaannya dengan pertolongan Alloh.
Pasal 10
DMIA menganggap atas batalnya segala perjanjian atau jaminan keamanan atau kesepakatan damai atau jaminan yang diberikan oleh para penguasa negeri kaum muslimin kepada orang-orang kafir. Karena para penguasa itu telah murtad dari Islam dan kepemimpinan mereka telah batal. Dan juga karena mereka adalah orang-orang yang telah memberikan wala’ (loyalitas) nya kepada orang-orang kafir, dan membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin. Maka mereka itu tidak memiliki legalitas syar’i ataupun hak memberikan perjanjian atau jaminan keamanan atau kesepakatan damai kepada orangorang kafir, sampai ada pemimpin yang syah berdasarkan syareat, yang memberikan jaminan keamanan sesuai dengan perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan syar’i, serta hubungan timbal balik dalam bingkai syariat Islam.
Pasal 11
Setiap orang yang membantu musuh-musuh kaum muslimin, para aggressor, Amerika dan sekutu-sekutunya dalam memusuhi kaum muslimin, lalu ia berperang bersama mereka, atau membantu mereka dalam memerangi kaum muslimin, atau memberikan petunjuk atau bantuan atau ide atau pendapat yang membantu mereka untuk memusuhi kaum muslimin, maka orang tersebut murtad, kafir, keluar dari Islam, wajib diperangi sampai ia kembali dan bertaubat kepada Alloh.
Dan selama ia dalam pekerjaannya itu maka berlaku baginya hukum-hukum murtad yang berupa batalnya akad nikah, putusnya hak saling mewarisi antara dirinya dan keluarganya yang Islam, kalau mati tidak disholatkan, tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin … dan semua hukum yang telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama ahli fikih mengenai hukum-hukum yang berlaku bagi orang murtad. Dan hukum memerangi mereka itu adalah antara wajib dan boleh. Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kaidah-kaidah maslahat dan mafsadat. Dan hendaknya setiap muslim tahu bahwa dengan perbuatan-perbuatan tersebut ia menjadi murtad baik ia diperangi atau dibiarkan oleh mujahidin.
Pasal 12
Semua orang yang membantu pemerintah murtad, dan ikut bersama mereka dalam memerangi kaum muslimin dan mujahidin, dari kalangan tentara, kepolisian dan petugas keamanan, serta orang-orang yang membantu mereka, yang membela mereka dan melaksanakan perintah-perintah mereka dalam membunuh dan memburu mujahidin, kami tidak memfonis kafir setiap indifidunya. Namun mereka semua diperangi karena secara umum mereka adalah kelompok murtad, tanpa melihat siapa di antara mereka yang bodoh, terpaksa dan memiliki takwilan. Terlebih lagi semua orang baik yang jauh maupun yang dekat, yang mengerti maupun yang bodoh, telah menetahui bahwa para penguasa itu berada di barisan Amerika dan sekutu-sekutunya, dan di bawah bendera dan perintahnya dalam memerangi para pemuda Islam yang berjihad.
Pasal 13
DMIA adalah sebuah seruan untuk berjihad melawan para penjajah dan para pendukungnya, dan bukan seruan untuk mengkafirkan kaum muslimin. Maka setiap orang yang bersyahadat laa ilaaha illallooh Muhammad Rosululloh, darah dan hartanya terlindungi kecuai yang menjadi hak Islam, dan kelak hisab nya terserah kepada Alloh. Dan bukanlah tugas DMIA mengahadapi individu-individu kaum muslimin yang sesat dan menyeleweng, memfonis mereka kafir, bid’ah dan fasiq. Karena ini adalah tugas dan tanggung jawab orang yang telah memiliki kemampuan untuk itu dari kalangan da’i dan ulama’, dan bukan pekerjaan DMIA yang tugas dan pekerjaannya diarahkan kepada perang melawan aggressor.
Pasal 14
Strategi yang digunakan oleh DMIA dalam menghadapi tentara-tentara penjajah dan seluruh bentuk eksistensinya di Negara-negara yang memerangi kaum muslimin, serta kepentingan-kepentingan mereka yang ada di Negara-negara kaum muslimin, DMIA menggunakan perang secara offensive (menyerang) dan defensive (membela diri) dengan menggunakan segala bentuk perlawanan bersenjata.
Namun demikian dalam perang melawan para petugas keamanan, tentara dan pendukung-pendukungnya yang ada di negeara-negara kaum muslimin, DMIA menggunakan strategi perang yang bersifat membela diri (defensive) saja, meskipun perang yang mereka lakukan bersifat offensive dan menggunakan berbagai sarana pertahanan dan serangan. Ini semua dilakukan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan yang tidak samar lagi dan bertujuan untuk menyatukan barisan umat Islam untuk melawan para penjajah yang kafir. Juga sebagai bentuk sikap lemah lembut terhadap seluruh umat Islam sampai benar-benar jelas bagi mereka mana yang benar, dan supaya mereka memiliki kesempatan untuk bergabung dengan barisan umat mereka dan melawan musuh umat mereka. Juga untuk menutup celah fitnah dan perang intern yang tidak ada gunanya. Juga untuk menutup celah bagi para da’i sesat dan media massa thoghut untuk membangun tembok pemisah antara mujahidin dan umat Islam secara umum.
Oleh karena itu DMIA mengajak seluruh kelompok jihad dan perlawanan untuk tidak menjadikan tentara, polisi dan petugas keamanan sebagai target pembunuhan di Negara-negara kita, dan mencukupkan diri dengan sebatas membela diri jika mereka hendak mendholimi kita. Dan DMIA mengajak seluruh kelompok jihad dan perlawanan agar tidak membunuh mereka yang tertawan dan terluka, dan agar berbuat baik kepada mereka dan mendakwahi mereka dengan cara yang baik agar bergabung dengan barisan umat Islam dalam memerangi musuhnya. DMIA juga mengajak seluruh petugas keamanan, tentara dan polisi agar tidak mentaati pimpinan mereka dalam melakukan permusuhan kepada kaum muslimin dan dalam membantu orang-orang kafir yang menjadi musuh-musuh kaum muslimin, DMIA juga mengajak mereka untuk memerangi orang-orang kafir yang menjadi musuh-musuh mereka dan dedengkot-dedengkot mereka dari kalangan tokoh-tokoh kemurtadan, bukan malah memerangi kaum muslimin yang tidak berdosa.
Dan ini adalah ijtihad pribadi DMIA berdasarkan kaidah-kaidah maslahat dan mafsadat, dan berdasarkan pelajaran yang diambil dari pengalaman-pengalaman yang telah lalu. Ini juga merupakan prinsip-prinsip dasar gerakan DMIA setelah prinsip jihad dengan senjata melawan para penjajah siapapun mereka, dan melawan mereka dengan segala sarana yang disyariatkan dan memungkinkan.
(Adapun para tentara yang bekerjasama dengan pasukan penjajah, seperti tentara dan kepolisian di Irak, dan yang semisalnya, seperti tentara India yang memerangi kaum muslimin di Kasymir, maka mereka itu adalah orang-orang murtad yang diperangi sebagaimana para penjajah).
Pasal 15
DMIA berdiri di atas prinsip melawan penjajah yang menyerang agama, jiwa, kehormatan dan harta meskipun penjajah yang menyerang itu seorang muslim. Ini berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shohih:
Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh karena mempertahankan darahnya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh karena mempertahankan agamanya maka ia syahid, dan barangsiapa terbunuh karena mempertahankan keluarganya maka ia syahid. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dan juga diriwayatkan bahwa Rosul shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa terbunuh karena melawan orang yang akan mendholiminya maka ia syahid. (HR. An Nasa’i)
Dengan demikian DMIA mengajak seluruh mujahidin dan kelompok perlawanan agar tidak menyerahkan diri kepada para tentara thoghut dan kaki tangan penjajah yang hendak memerangi dan menyakitinya. Akan tetapi DMIA mengajak seluruh mujahidin dan kelompok perlawanan untuk memerangi dan membunuh para tentara thoghut dan kaki tangan penjajah tersebut dalam rangka mempertahankan diri, dengan selalu berpegang pada prinsip mempertahankan diri dan tidak merubah sikap dengan jihad melawan mereka secara offensive sebagaimana yang telah kami singgung sebelumnya.
Pasal 16
DMIA menganggap bahwa semua pemerintahan yang didirikan oleh kaum penjajah [sebagaimana yang terjadi di Irak, seperti Dewan Pemerintahan atau Pemerintah yang Ditunjuk], merupakan pemerintah penjajah yang tidak syah yang harus diperangi dan dijatuhkan. Minimal sikap yang wajib diambil terhadap pemerintahan semacam itu adalah diyakini ketidak syahannya dan tidak bekerjasama dengannya. Dan alasan apapun tidak dapat diterima dari orang yang mengaku demi menjaga kemaslahatan Negara dan rakyat, serta mengatur urusan rakyat. DMIA menganggap alasan ini adalah alasan yang batil secara syar’i dan tertolak secara akal. Karena penjajah itu tidak akan mendatangkan selain keburukan dan tidak akan pernah rela kepada siapapun sampai ia mau mengikuti ajarannya, sebabaimana firman Alloh ta’ala:
Dan tidak akan pernah rela orang-orang Yahudi dan Nasrani kepadamu sampai engkau mengikuti ajaran mereka. (Al Baqoroh: 120)
Pasal 17
Oleh karena DMIA meyakini atas kafir dan murtadnya para penguasa yang menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan Alloh, yang berwala’ (loyal) kepada musuh-musuh kaum muslimin, sebagaimana seluruh penguasa yang ada di negeri kaum muslimin pada hari ini. Maka DMIA menganggap bahwa berkerja sebagai anggota 3 lembaga pemerintah, yaitu:
1. Eksekutif, yaitu pemerintah dan kementrian,
2. Legislatif, yaitu Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat atau Majlis Permusyawaratan Rakyat,
3. Yudikatif, yaitu pengadilan-pengadilan yang memutuskan perkara dengan selain hukum yang diturunkan Alloh.
… adalah pekerjaan haram dan merupakan perbuatan kekafiran, yang pelakunya minimal berdosa atau kafir, hal itu disesuaikan dengan tanggungjawab dan pekerjaannya, serta sejauh mana unsur kebodohan dan takwil ada pada dirinya. Hal itu akan dijelaskan lebih lanjut pada pembahasan berikutnya insya Alloh. Dan DMIA mengajak seluruh umat Islam, khususnya para ulama’ dan aktifis Islam, agar menjauhi thoghut yang berupa para penjajah dan orang-orang murtad. DMIA juga mengajak mereka semua agar tidak membikin sesat kaum muslimin dengan keberadaan mereka di dalam sistem thoghut tersebut.
Pasal 18
DMIA menganggap bahwa prinsip-prinsip demokrasi adalah kekafiran kepada Alloh ta’ala, DMIA meyakini bahwa prinsip-prinsip tersebut bertentangan dengan konsekuensi-konsekuensi laa ilaaha illallooh, dan DMIA menganggap bahwa mengajak orang untuk menganut prinsip-prinsip tersebut serta mengamalkannya merupakan perbuatan kekafiran yang pelakunya berdosa, yang mana dosanya bisa sampai tingkatan keluar dari Islam. Itu semua disesuaikan dengan tabiat keyakinannya terhadap prinsip-prinsip tersebut, jenis pekerjaan yang ia lakukan, dan sejauh mana unsur kebodohan dan takwil yang ada pada dirinya.
DMIA juga mengajak seluruh aktifis Islam agar tidak ikut-ikutan dan mendakwahkan Demokrasi, baik dengan cara bekerjasama dengan pemerintah penjajah atau pemerintah murtad. DMIA juga mengajak kepada kaum muslimin untuk tidak ikut-ikutan di dalamnya, memboikotnya dan tidak ikut memberikan suara kepada orang yang mengaku akan melakukan perbaikan ataupun pengrusakan melalui sistem demokrasi. DMIA juga mengajak kepada para aktifis Islam dan para da’i penyeru reformasi untuk menyalurkan aktifitasnya melalui lembaga-lembaga swasta non pemerintah dan ormas-ormas sipil di berbagai bidang kegiatan politik, sosial, keilmuan dan lain-lain yang memiliki misi reformasi, dengan menghindari hal-hal yang mengotori kegiatan dengan masuk dalam sistem kafir. Tujuannya adalah menjauhi thoghut dan memboikot golongan pengrusak dan pengkhianat, baik secara sosial maupun politik di berbagai bidang.
Pasal 19
DMIA menganggap segala usaha yang dilakukan orang-orang yang tulus dalam gerakan Islam, baik yang bersifat dakwah, reformasi, ilmiyah, keagamaan dan lainnya, merupakan usaha yang dibenarkan secara syar’i. Dan yang dilakukan oleh seluruh aliran gerakan Islam, dari jamaah Tabligh, Salafi, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir dan aliran-aliran gerakan Islam lainnya, demikian pula usaha yang dilakukan oleh para ulama, da’i dan reformis yang independen, di seluruh lapangan gerakan Islam, merupakan gerakan yang patut disyukuri dalam menjaga agama kaum muslimin dan memperbaiki kondisi mereka. Dan DMIA mengajak mereka semua untuk saling bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan, serta dalam mendukung gerakan perlawanan (jihad). DMIA juga menganggap usaha yang mereka lakukan dalam berdakwah merupakan usaha yang mendukung dan memperkuat akar-akar perlawanan (jihad) di tengah-tengah umat dan melindungi unsur-unsurnya. DMIA mengajak mereka semua untuk melupakan titik-titik perbedaan kaum muslimin pada periode ini, dan mengkonsentrasikan pada bahaya yang tengah mengancam di seluruh bidang kebudayaan.
DMIA juga mengingatkan kembali akan keyakinannya bahwa berjihad dengan senjata melawan kaum penjajah Salibis dan Yahudi, serta orang-orang yang loyal dan membantu mereka, atau berperang bersama mereka, merupakan kewajiban syar’i yang hukumnya fardlu ‘ain bagi setiap muslim yang mampu dan tidak termasuk golongan orang-orang yang memiliki udzur syar’i. Yang mana kewajiban itu tidak dapat digugurkan oleh perbuatan-perbuatan baiknya yang lain, sebagaimana zakat tidak menggugurkan kewajiban sholat.
Pasal 20
DMIA menganggap setiap muslim yang bersyahadat laa ilaaha illalloh Muhammad Rosululloh dalam berbagai madzhab dan kelompok, mereka berada dalam lingkaran Islam secara umum yang disebut oleh para fuqoha’ dengan istilah Ahlul Qiblah. Dan DMIA menyerahkan penyelesaian semua perselisihan baik dalam persoalan aqidah, madzhab dan kelompok kepada para ulama’, yang dilakukan dengan cara dialog yang benar, penjelasan yang bijaksana dan nasehat yang baik. Sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh ta’ala:
Jika kalian berselisih pendapat mengenai persoalan apapun maka kembalikanlah kepada Alloh dan Rosul.
DMIA juga mencegah terjadinya kekacauan dan peperangan antar umat Islam. Dan mengajak semua kaum muslimin Ahlul Qiblah dari berbagai madzhab, jamaah maupun indifidu untuk saling bekerjasama dalam melawan aggressor dan dalam jihad melawan musuh yang kafir yang menyerang negeri kaum muslimin. DMIA mengajak semuanya untuk menjauhi hal-hal menyulut perseteruan intern, di mana pada saat sekarang ini tidak akan ada yang mengambil manfaat darinya selain musuh yang kafir yang menyerang negeri kaum muslimin.
Pasal 21
DMIA menganggap semua ajaran aliran sekuler baik itu komunisme, sosialisme, demokrasi, nasionalisme dan lain-lain yang merupakan penisbatan diri kepada pemikiran dan keyakinan selain agama Islam dan identitas Islam, DMIA menganggapnya merupakan ajaran kafir dan sesat, yang kadar kekafirannya masing-masing ditimbang dengan timbangan syariat. Akan tetapi DMIA menganggap bahwa mayoritas dari para penganut paham-paham tersebut adalah umat Islam yang bodoh terhadap ajaran agamanya dan tertipu pemikirannya, sebagai dampak dari usaha penyebaran cara berfikir Barat dan perang kebudayaan yang tengah melanda umat Islam. Selain itu banyak di antara mereka yang masih memendam simpati terhadap Islam dan rasa hormat terhadap unsur-unsurnya, sebagaimana mereka juga memendam permusuhan terhadap kaum penjajah, dan keinginan yang tinggi untuk melawan aggressor. DMIA juga mengajak seluruh aliran gerakan Islam dan seluruh kalangan perlawanan Islam untuk melakukan dialog secara baik di kalangan mereka. DMIA juga mengajak seluruh kelompok nasionalis dan para pemuka umat ini untuk mengkaji ajaran agama mereka dan memahaminya dengan sebenar-benarnya, saling tolong-menolong untuk berjihad melawan kafir penjajah dan melawan orang-orang yang bekerjasama dengan mereka, dan berkumpul di bawah syiar Islam untuk mempertahankan kaum muslimin, dan mempertahankan agama dan kebudayaan mereka.
Pasal 22
DMIA menganggap setiap orang Islam yang bersyahadat laa ilaaha illallooh Muhammad Rosululloh adalah orang yang darah dan hartanya dilindungi kecuali yang sudah menjadi hak Islam sedangkan kelak hisab nya terserah kepada Alloh. DMIA menganggap darah seorang muslim termasuk darah yang paling dihormati, dan menjaganya termasuk kewajiban dan perintah yang paling agung yang syariat Islam sangat tegas dalam persoalan ini.
DMIA menganggap apa yang disebutkan dalam sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pada khutbah wada’ yang berbunyi:
Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian sebagaimana keharaman hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini. Dan kalian akan bertemu dengan Robb kalian lalu kalian akan ditanya tentang amalan kalian. Ingatlah, jangan sekali-kali kalian sepeninggalku kembali kafir, di mana sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.
Apa yang disebutkan di sini merupakan undang-undang ilahi dan nash nabawi yang qoth’i, yang menyeru kepada setiap muslim secara umum dan terkhusus kepada setiap mujahid untuk melindungi darah, kehormatan dan harta setiap muslim.
DMIA juga mengajak kepada setiap mujahid fi sabilillah yang mengerahkan segala kemampuannya, jiwa dan hartanya di jalan Alloh, dan memerangi orang-orang kafir penjajah dari kalangan Salibis dan Zionis, serta seluruh sekutunya, untuk melaksanakan firman Alloh ta’ala:
Wahai orang-orang beriman apabila kalian keluar berjihad di jalan Alloh, hendaknya kalian teliti. An Nisa’: 94)
DMIA juga mengajak mereka berhati-hati agar berusaha jangan sampai menyakiti setiap muslim. Hendaknya mereka bertaqwa kepada Alloh dan merenungkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam:
Barangsiapa keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah lalu ia mati, maka ia mati seperti matinya orang jahiliyah. Dan barangsiapa berperang di bawah bendera fanatisme golongan, sehingga ia marah karena kelompoknya dan menyeru kepada kelompoknya, atau membela kelompoknya, lalu ia terbunuh maka ia terbunuh sebagaimana orang jahiliyah. Dan barangsiapa keluar kepada umatku, memukul mereka baik yang sholih maupun yang fajir, dan tidak berhati-hati terhadap orang yang beriman di antara mereka, dan tidak memenuhi janjinya maka ia tidak termasuk golonganku dan aku tidak termasuk golongannya. (HR. Muslim)
Pasal 23
DMIA menganggap bahwa semua penganut agama selain Islam yang menjadi warga negara di Negara-negara kita, seperti orang-orang Kristen dan yang lainnya, mereka adalah penduduk yang dijamin oleh Syariat Islam hak kewarganegaraannya dan hak untuk tinggal di tengah-tengah kaum msuimin, dalam bingkai kaidah-kaidah syar’i yang telah dipahami dan dirinci. Mereka diperlakukan sesuai dengan itu semua ketika syariat Alloh berlaku dan ketika ada Imam yang muslim.
Adapun sekarang, DMIA tidak menganggap mereka itu adalah target operasi dalam jihad selama mereka tidak bekerjasama dengan para aggressor. Akan tetapi jihad itu hanya diarahkan kepada para aggressor dari golongan Salibis dan Zionis, serta orang-orang yang bersekutu dengannya meskipun ia mengaku Islam. DMIA juga menyeru mereka yang menganut selain agama Islam, yang menjadi penduduk asli itu, untuk mengungkapkan penolakan mereka terhadap penjajahan dan kelompok aggressor, dan agar menyerukan umat agamanya masing-masing supaya tidak bekerja sama dengan para penjajah. Selain itu DMIA juga mengajak mujahidin agar tidak membuka front sampingan dengan para penganut agama lain itu yang akan memecah konsentrasi umum terhadap jihad melawan penjajah.
Pasal 24
DMIA menganggap bahwa medan jihad yang pokok dalam memerangi Amerika dan sekutu-sekutunya dari bangsa Salib dan Zionis adalah Negara-negara kaum muslimin yang dijajah oleh para penjajah tersebut baik secara langsung maupun secara tidak langsung di mana di sana pasukan dan kamp-kamp militer mereka bercokol. Atau Negara-negara yang dilewati baik darat, laut maupun udaranya. Dan di mana di sana terjadi perampasan dan penjajahan ekonomi, tersebar berbagai lembaga penjajah yang bergerak dibidang keamanan, politik, kebudayaan dan lain-lain. Ini merupakan misi kaum penjajah yang harus dijadikan target operasi oleh mujahidin di seluruh Negara kaum muslimin.
Pasal 25
DMIA menganggap bahwa peperangan yang dilancarkan oleh DMIA pada dasarnya adalah terhadap Negara-negara yang masuk dalam persekutuan penjajah Salibis-Yahudi yang dipimpin oleh Amerika. Dan DMIA menganggap setiap Negara yang bekerjasama dengan mereka dalam urusan perang dan membantu mereka dalam memusuhi kaum muslimin, merupakan target operasi bagi DMIA, terutama adalah Negara yang tergabung dalam NATO yang memiliki kesepakatan pertahanan bersamanya. DMIA juga mengarahkan target operasinya kepada setiap Negara yang memusuhi kaum muslimin di negara manapun dan di tempat manapun. Adapun Negara-negara kafir yang tidak terlibat dalam memusuhi Islam dan kaum muslimin, maka bukanlah target operasi dan serangan bagi DMIA.
Pasal 26
DMIA menganggap bahwa pada dasarnya perang yang dilancarkannya adalah melawan pemerintahnya dan bukan melawan rakyatnya, sehingga ketika DMIA menganggap bahwa Negara-negara kaum muslimin itu merupakan medan jihad dan pertahaman utama, DMIA menyeru mujahidin agar melancarkan jihadnya melawan pemerintah dan Negara-negara penjajah, serta sekutu-sekutunya di Negara mereka, berdasarkan ketentuan-ketentuan dasar syar’i yang menjadi diperintahkan oleh kaidah-kaidah syariat Islam dan hukum-hukum jihad, dan dibangun berdasarkan hasil-hasil yang ditimbulkan oleh operasi, berupa maslahat dan mafsadat bagi Islam dan kaum muslimin. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah:
1. Tidak melancarkan serangan terhadap sasaran umum di Negara-negara yang memerangi Islam kecuali dalam batasan terror dan membalas dengan cara yang setimpal, dan tidak menjadikannya sebagai sasaran pokok dan medan jihad utama, karena medan jihad yang utama adalah mempertahankan negeri kaum muslimin.
2. Berhati-hati agar sebisa mungkin tidak membunuh kaum wanita dan anak-anak kafir, demikian pula orang-orang yang disebutkan dalam nash-nash syar’i agar tidak menjadikan mereka sebagai sasaran pembunuhan, seperti pendeta dan tempat-tempat ibadah, dan juga berhati-hati agar sebisa mungkin tidak membunuh orang-orang sipil yang tidak terlibat dalam perang, apabila mereka berada pada posisi terpisah, semaksimal mungkin.
Dan memfokuskan serangan pada saat melakukan penyerangan yang bertujuan terror dan membalas dengan cara yang setimpal di Negara mereka pada target-target militer, politik dan perekonomian, dengan tetap menjaga agar jangan sampai mengenai orang-orang yang bukan menjadi sasaran yaitu orang-orang yang telah disebutkan di atas, semaksimal mungkin.
Pasal 27
DMIA mengajak mujahidin, organisasi-organisasi jihad dan kelompok-kelompok perlawanan agar memfokuskan usahanya untuk menghadapi penjajah yang datang dari luar, dan tidak membuka front melawan pemerintah murtad dan pengkhianat yang ada di Negara-negara kaum muslimin, dalam suatu revolusi yang menyeluruh sesuai dengan pemikiran-pemikiran lama aliran jihad, meskipun kita telah yakin bahwa mereka telah murtad, dan hanya membatasi serangan kepada pentolan-pentolan kemurtadan dari kalangan pemimpin-pemimpin kekafiran, karena mereka melakukan kerjasama dengan kaum penjajah yang melakukan agresi dari luar. Itu semua tujuannya adalah untuk menyatukan seluruh kekuatan dalam mengusir penjajah yang mana setelah kita menang atas ijin Alloh, seluruh kelompok pengkhianat di negeri kita secara otomatis akan tumbang bersamaan dengan tumbangnya kaum pennjajah, insya Alloh.
Pasal 28
DMIA mengajak para ujahidin dan seluruh kelompok perlawanan agar tidak menyibukkan diri dengan perang terhadap fenomena-fenomena kerusakan, kefasikan, kemaksiatan, kebid’ahan, penyelewengan agama dan lain-lain yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin, dengan menggunakan aksi-aksi jihad. Karena fenomena-fenomena ini merupakan penyakit yang secara otomatis muncul dengan berkuasanya para thoghut yang dipaksakan dan disokong oleh kekuatan kafir penjajah yang melakukan agresi dari luar. Dan hendaknya diperhatikan 3 perkara penting berikut:
1. Haramnya darah seorang muslim meskipun ia fasiq atau bermaksiat, berapapun banyaknya kefasikan dan kemaksiatan yang ia lakukan, selama ia belum kafir.
2. Pelaksanaan hukum hudud dan hukum-hukum syar’i terhadap indifidu-indifidu muslim yang melanggarnya merupakan hak seorang Imam syar’i yang memiliki kekuasaan, sementara sekarang tidak ada. Akan tetapi misi DMIA setelah berhasil mengusir penjajah adalah melaksanakannya hukum-hukum tersebut.
3. Sekarang ini targetnya dan kewajibannya yang paling utama adalah mengusir kafir penjajah dari Negara-negara kaum muslimin.
Pasal 29
Serangan Salibis terhadap Negara-negara kita, selain mengandalkan kekuatan militer yang mendukung dan berperang bersamanya, ia juga mengandalkan 2 pendukung penting, yaitu:
1. Para da’i yang pro dengan penjajah, yang menyambut kedatangan mereka dan mendakwahkan pemikiran-pemikiran dan kebudayaan mereka, dan selalu memojokkan Islam dan para da’inya.
2. Para penyeru yang menyerukan kepada kebejatan moral, kefasikan dan kedunguan, juga menyebarluaskan budaya ikhtilath (percampuran antara laki-laki dan perempuan), perzinaan dan perbuatan-perbuatan mesum dengan dalih kebebasan hak asasi manusia, dan hidup ala Amerika.
Mereka ini kebanyakan dari kalangan budayawan, penulis, pemikir, seniman, jurnalis, penyair, sastrawan dan tokoh-tokoh media …
DMIA mengajak seluruh mujahidin untuk menghabisi pentolan-pentolan para da’i yang pro penjajah tersebut dan pimpinan-pimpinannya. Juga pentolan-pentolan para penyeru yang menyerukan kepada kebejatan moral yang bekerja untuk menyebarluaskan perbuatan-perbuatan mesum di tengah-tengah orang-orang beriman.
Alloh ta’ala berfirman:
Dan jika mereka melanggar janji setelah mereka mengikatnya, dan mereka mencela agama kalian maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran. (At Taubah: 12)
Dan Alloh ta’ala berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang ingin menyebarkan perbuatan mesum di tengah-tengah orang-orang beriman bagi mereka adalah siksa yang pedih. (An Nur: 19)
Dan Alloh ta’ala berfirman:
Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terla’nat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. (Al Ahzab: 60-61)
Barisan bejat dan munafiq yang melakukan kekafiran secara terang-terangan ini adalah penopang utama bagi para penjajah di Negara kita, dan mereka termasuk faktor yang paling penting dalam menebas akar-akar perlawanan dan keberfihakan kepada umat Islam. Kami jelaskan kembali: bahwa yang disarankan adalah melakukan ightiyal (pembunuhan misterius) kepada pentolan-pentolan kekafiran dan kerusakan dan memberangus lembaga-lembaga mereka, bukan para pembantu mereka, para pekerja yang dibayar untuk melakukan kemaksiatan bersama mereka, ataupun indifidu-indifidu muslim yang fasik.
Pasal 30
DMIA menganggap eksistensi Israel Zionis di setiap jengkal tanah Palestina dan Negara-negara kaum muslimin sekitarnya adalah batil dan tidak syah. Sama statusnya dengan seluruh penjajah yang menduduki Negara-negara kaum muslimin di manapun. Dan DMIA menganggap bahwa Negara Israel adalah Negara yang tidak syah dan masyarakat penjajah yang harus disingkirkan dan dimusnahkan dari muka bumi. DMIA juga tidak mengakui adanya perjanjian damai atau kesepakatan apapun yang merugikan hak syah rakyat muslim Palestina dalam bentuk apapun. Dan DMIA menganggap persoalan Palestina adalah persoalan Islam, bukan persoalan bangsa Arab atau bangsa Palestina saja.
DMIA juga tidak mengakui pemerintah otoritas Palestina, dan menganggapnya sebagai pemerintahan yang keluar dari Islam, dan statusnya murtad sebagaimana seluruh pemerintahan di Negara-negara Arab dan Negara-negara kaum muslimin lainnya. Dan DMIA menganggap mayoritas pemimpinnya adalah kelompok pengkhianat dan para pedagang yang memperdagangkan darah syuhada’, serta kaki tangan Yahudi penyembah hawa nafsu dan kepentingan.
DMIA menganggap bahwa jihad bersenjata adalah satu-satunya solusi untuk pembebasan Palestina. DMIA mendukung kaum muslimin yang berjihad yang berasal dari organisasi-organisasi jihad. Dan DMIA mengajak seluruh kaum perlawanan yang berada pada organisasi-organisasi bersenjata Palestina, dari kalangan nasionalis dan aliran kiri, agar berjihad di bawah syiar Islam dan membuang semua prinsip-prinsip kekafiran dan kesesatan yang telah dan senantiasa mengakibatkan kekalahan umat, dan juga mengakibatkan tidak diterimanya kesyahidan seseorang di sisi Alloh. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa berperang supaya kalimatulloh tinggi maka dia di jalan Alloh. (HR. Lima)
Dan barangsiapa berperang di bawah bendera fanatisme golongan, ia menyeru kepada fanatisme golongan dan membela golongan lalu ia mati maka ia mati sebagaimana matinya orang jahiliyah.
DMIA mengajak rakyat Palestina agar tidak menyia-nyiakan darah mereka dengan cara berjuang di bawah bendera-bendera jahiliyah tersebut, akan tetapi hendaknya berjuang bersama orang yang mengangkat syiar Islam dan jihad. Karena barangsiapa mati sebagaimana matinya orang jahiliyah berarti dia di neraka, dan perjuangannya tidak diberkati. DMIA juga mengajak kaum muslimin di setiap tempat untuk berjihad melawan Zionis dan penolong-penolongnya serta golongannya di Palestina dan di setiap tempat.
Pasal 31
DMIA menganggap seruan untuk normalisasi hubungan dengan Yahudi dan keberadaan ‘kangker’ (Israel) adalah seruan batil, dan DMIA menganggap orang yang menyerukannya adalah pengkhianat yang kafir dan murtad, kaki tangan penjajah, khususnya jika hal itu dilakukan oleh orang-orang yang dianggap sebagai ulama’ atau pemerintah pengkhianat.
DMIA mengajak para mujahidin di setiap tempat untuk berjihad melawan berbagai bentuk normalisasi hugungan, lembaga-lembaganya, para tokohnya dan da’i-da’inya, dan untuk menjadikan markas-markas politik, budaya, perekonomian dan lainnya sebagai target serangan, agar menghancurkannya dan melakukan ightiyal (pembunuhan misterius) terhadap para pelaksananya. Dan perlu diingat agar jangan sampai secara tidak sengaja menyakiti kaum muslimin ketika melakukannya.
Pasal 32
DMIA menganggap seluruh lembaga krestenisasi dan orientalis Salibis yang berada di Negara-negara kaum muslimin merupakan kantong-kantong penjajah yang paling berbahaya, dan sumbu-sumbu penyulut fitnah bagi kaum muslimin, dan DMIA menjadikannya sebagai target serangan yang syah dan mengajak para mujahidin agar menjadikannya sebagai target serangan dan agar menghancurkan kantong-kantongnya. DMIA juga menganggap bahwa semua jaminan keamanan dan ijin yang diberikan kepada lembaga-lembaga tersebut di Negara-negara kaum muslimin adalah ijin yang batil dan jaminan keamanan yang tidak syah.
Namun demikian DMIA mengajak para mujahidin dan gerakan perlawanan agar tidak menyamakan antara lembaga-lembaga tersebut dengan gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah, juga dengan orang-orang kristen yang menjadi penduduk dan tinggal di tengah-tengah kaum muslimin. Demikian juga agar membedakan lembaga-lembaga kristenisasi dan orientalis asing dengan tokoh agama dan pendeta lokal yang hanya menjadi pengawas organisasi penganut agamanya dan tidak melakukan penyesatan terhadap kaum muslimin, serta tidak bekerjasama dengan kaum penjajah.
Pasal 33
DMIA adalah seruan yang bersifat internasional, tidak mengenal identitas maupun keanggotaan kecuali kepada laa ilaaha illallooh Muhammad Rosululloh, dan tidak menghiraukan sama sekali kepada kebangsaan dan kesukuan, ataupun warna kulit dan Negara, ataupun bahasa atau perbedaan-perbedaan lainnya.
DMIA menganggap medan perjuangan setiap mujahid anggota perlawanan adalah di mana ia berada, di mana ia tinggal dan bergerak, dan di mana ia dapat dilaksanakan secara lebih efektif, lebih bermanfaat dan lebih memukul musuh-musuh Alloh.
Pasal 34
Sekarang ini di Negara-negara kaum muslimin tengah berlangsung kegiatan normalisasi hubungan dengan kaum Salibis penjajah, Amerika. Dan ini adalah normalisasi hubungan yang lebih berbahaya daripada normalisasi hubungan dengan Israel dan Zionis. Di mana unsur-unsur dari fenomena ini pada hari ini bercabang-cabang di semua bidang kehidupan, kegiatan-kegiatan politik, sosial, kebudayaan, keilmuan, olah raga dan lain-lain … banyak sekali proyek yang dikerjakan secara terang-terangan dan sebagiannya dikerjakan dengan berbagai macam cover, yang di antaranya adalah:
- Di bidang politik: usaha untuk membuat kantor-kantor dan lembaga-lembaga yang mereka awasi secara langsung, di Negara-negara kita dan di Amerika, yang tujuannya adalah melahirkan kader-kader politikus dan pemikir yang dapat melaksanakan program mereka, supaya dengan bekerja di dalam proyek-proyek tersebut pada sepuluh tahun yang akan datang mereka bisa menduduki pusat-pusat pengambil keputusan dan kepemimpinan.
- Di bidang perekonomian: ada berbagai proyek gabungan (Amerika dan lokal) yang dilaksanakan oleh para pekerja dari Amerika dan lembaga-lembaga raksasa, yang disertai juag oleh para pekerja lokal, pelaku bisnis dan broker.
- Di bidang keilmuan: dengan medirikan universitas-universitas, pondok-pondok pesantren dan pusat-pusat kajian ilmiyah (seperti yang mereka bangun pada saat yang lalu di Wadi ‘Arobah dengan bekerjasama dengan pemerintah Yordan dan lembaga-lembaga ilmiyah di sana, dan ini adalah proyek gabungan antara Amerika, Yahudi dan Yordan).
- Di bidang kebudayaan: dibangun berbagai pusat kebudayaan, kesenian, olah raga dan kegiatan-kegiatan budaya lainnya dengan pengawasan Amerika dan bekerjasama dengan pekerja lokal.
- Di bidang kemasyarakatan: dengan menyebarkan berbagai lembaga yang berada di bawah cover, berbagai bantuan sosial dan pusat-pusat penerangan di bawah slogan kebebasan, kaum minoritas, kesamaan hak wanita, perlindungan anak, penyebaran demokrasi, lembaga-lembaga kesehatan dan lain-lain.
Serangan yang berbahaya dan besar-besaran ini lebih membahayakan dalam menghancurkan dan memecah-belah umat Islam, daripada serangan Shawarscov, Franks, John Abi Zaid dll, dengan armada tempur mereka.
Dan hendaknya para mujahidin dan gerakan-gerakan perlawanan menjadikan itu semua sebagai target serangan, dengan menghancurkannya, menghabisi pekerja-pekerja asingnya dan para pentolanya dari pekerja lokal, dengan tetap sangat memperhatikan agar sebisa mungkin tidak menumpahkan darah kaum muslimin yang menjadi pengunjungnya, atau bahkan para pekerjanya karena kebanyakan para pekerjanya orang Islam yang tidak mengetahui misi lebaga-lembaga tersebut.
Usaha di bidang serangan militer terhadap lembaga-lembaga normalisasi hubungan dengan Zionis dan Salibis ini haruslah dibarengi dengan usaha penyadaran yang dilakukan oleh para ulama’ dan da’i, yang bergerak secara beriringan dengan sel-sel jihad dalam menghancurkan misi mereka tersebut.
Pasal 35
DMIA menganggap bahwa hukum syar’i tentang pembagian Negara itu adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama’, yaitu ada tiga macam:
1. Negara Islam: yaitu setiap Negara yang diatur dengan syariat Islam.
2. Negara Kafir: yaitu setiap Negara yang diatur dengan hukum kafir dan tidak diatur dengan hukum yang diturunkan Alloh.
3. Negara yang memiliki hukum khusus: yaitu Negara Islam yang didominasi oleh hukum orang-orang kafir, namun sebelumnya merupakan Negara Islam sedangkan penduduknya masih muslim.
Atas dasar ini maka Negara yang ada di dunia pada hari ini dibagi menjadi 4 macam:
1. Negara Islam yang penduduknya muslim:
Yaitu Negara yang diatur dengan syariat Islam dan mayoritas penduduknya muslim. Tipe yang semacam ini pada hari ini tidak ada dan insya Alloh akan ada dalam waktu dekat dengan ijin Alloh.
2. Negara Islam yang penduduknya kafir:
Yaitu Negara yang diatur dengan syariat Islam dan mayoritas penduduknya non muslim. Ini adalah Negara-negara yang ditaklukkan kaum muslimin terdahulu namun penduduknya tidak masuk Islam.
3. Negara kafir yang penduduknya muslim:
Ini sebagaimana seluruh Negara kaum muslimin yang dikuasai oleh pemerintahan murtad dan diatur dengan undang-undang kafir, dan mayoritas penduduknya muslim.
4. Negara kafir yang penduduknya kafir:
Ini seperti Negara-negara yang ada di dunia pada hari ini selain Negara-negara di dunia Islam.
Semua itu memunculkan berbagai hukum-hukum syar’i yang wajib untuk diketahui pada hari ini, karena melihat tidak adanya kekuasan politik bagi kaum muslimin dan tidak adanya seorang Imam muslim. Hukum-hukum syar’i tersebut yang paling penting adalah:
1. Setiap muslim yang berada di Negara tersebut, di setiap tempat; darah, harta dan kehormatannya terlindungi dengan syahadat laa ilaaha illallooh Muhammad Rosululloh yang ia ucapkan. Jaminan keamanan yang ia berikan tidak boleh diganggu dan dia tidak boleh dianiaya.
2. Wajib hukumnya untuk berjuang mengangkat seorang Imam muslim di Negara-negara kaum muslimin dan mentaatinya pada perkara-perkara yang ma’ruf, di mana saja keberadaannya.
3. Para penguasa yang memerintah tidak dengan hukum yang diturunkan Alloh di Negara-negara kaum muslimin pada hari ini tidak memiliki legalitas apapun, tidak memiliki hak untuk ditaati, dan tidak memiliki hak untuk memberikan tanggungan atau jaminan keamanan, haram hukumnya bekerjasama dengan mereka dan membayar pajak kepada mereka secara suka rela, wajib hukumnya untuk menjadikan pembangkangan kepada mereka, usaha menggulingkannya dan menggantikannya dengan seorang Imam muslim sebagai bentuk ibadah kita kepada Alloh, jika memungkinkan dilakukan dan memiliki kemampuan untuk itu.
Pasal 36
DMIA menganggap haram hukumnya bagi seorang muslim tinggal di Negara orang-orang kafir dan di tengah-tengah orang-orang musyrik kecuali karena darurat. Karena telah disebutkan dalam nash-nash hadits yang shohih, tegas dan rinci atas larangan hal itu.
Dalam sebuah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Samuroh secara marfu’ dikatakan:
Barangsiapa berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya maka ia seperti orang musyrik tersebut.
Dan dalam sebuah hadits hasan yang diriwayatkan An Nasa’i disebutkan:
Alloh tidak menerima amalan seorang musyrik setelah ia masuk Islam sampai ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik.
Dan diriwayatkan bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Telah gugur jaminan untuk orang yang tinggal bersama orang-orang musyrik di negeri mereka.
Tinggalnya kaum muslimin di sana ini menimbulkan dampak-dampak kerusakan yang besar bagi mereka terhadap agama (iman) mereka dan agama anak keturunan mereka. Selain itu, pada hari ini telah berkobar perang Salib, sementara sel-sel mujahidin mulai berjihad memerangi pasukan salib di Negara-negara kita, di mana operasi-operasi yang mereka lakukan sampai ke Negara-negara mereka. Hal ini memungkinkan untuk timbulnya reaksi dari masyarakat mereka sehingga dapat menumbuhkan tindakan kedholiman kepada kaum muslimin, menggiring kaum muslimin kepada ujian keimanan, simbol-simbol agamanya dan hijab wanita-wanita muslimah. Dan kini sebagian kaum muslimin lebih memilih untuk meninggalkan prinsip-prinsip agama mereka karena takut kepada orang-orang kafir, mereka menunjukkan sikap wala’nya kepada orang-orang kafir, dan baro’nya kepada mujahidin. Atas dasar ini, maka:
DMIA menyeru kaum muslimin yang tinggal di Negara-negara Barat dan Negara-negara kafir yang penduduknya kafir, kepada dua hal:
Pertama: Hijroh dari Negara-negara kafir dan musyrik ke Negara-negara kaum muslimin, meskipun hal itu akan menimbulkan kerugian duniawi dan kedholiman dari pemerintah-pemerintah murtad. Karena kemaslahatan menjaga agama (iman) dan agama anak-anak itu lebih utama daripada menjaga dunia dan kemewahan hidup. Hal itu berlaku bagi orang yang secara keamanan tidak memiliki keterpaksaan untuk tinggal di Negara-negara kafir.
Kedua: DMIA mengingatkan kepada setiap muslim yang tinggal di Negara-negara Barat, walaupun ia merupakan penduduk asli, bahwa jihad melawan pemerintah-pemerintah kafir penjajah yang masuk dalam persekutuan Amerika dan Yahudi itu hukumnya fardlu ‘ain baginya. Hal itu sama hukumnya dengan setiap muslim yang tinggal di mana saja. Sementara itu melaksanakan kewajiban ini baginya lebih mudah daripada mujahidin yang tidak tinggal di Negara-negara tersebut yang pergi menuju Negara-negara tersebut dalam rangka melakukan terror kepada pemerintahnya agar mereka menghentikan penganiayaannya terhadap kaum muslimin. Maka bagi mereka yang tinggal di Negara-negara kafir hendaknya melawan pemerintahnya, berjihad memeranginya, menyerang kepentingan-kepentingannya dan menjadikan para penguasanya, kekuatan politik dan kekuatan ekonominya sebagai target operasi. Hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, dan memilah antara yang boleh dijadikan target dan yang tidak boleh.
Kami ulangi lagi peringatan untuk mereka … Bahwa sesungguhnya setiap muslim itu bertanggung jawab di hadapan Alloh terhadap agamanya dan agama keluarga yang menjadi tanggungannya, bertanggung jawab dalam menjaga jiwa dan kehormatan mereka. Maka berusahalah mencari keselamatan dan keamanan. Jangan meletakkan diri kalian di tempat-tempat yang mengundang kebinasaan.
Katakanlah sesungguhnya orang-orang yang merugi itu adalah orang-orang yang merugi diri mereka dan keluarga mereka pada hari qiyamat. Ingatlah bahwa itu adalah kerugian yang nyata. (Az Zumar: 15)
Wallahu’lam bish showab…
Sumber: Dakwah Muqowamah Islamiyah ‘Alamiyah by Abu Mus’ab As-Suri
[muslimdaily.net] Readmore...