MUI: UU Pornografi Belum Mampu Jerat 'Koleksi' Pribadi?
Jakarta (voa-islam.com) -Menanggapi berbelit-belitnya kasus video porno mirip ariel, Majelis Ulama Indonesia akan meminta fatwa Mahkamah Agung untuk memperjelas kriteria produksi materi pornografi untuk diri sendiri. "Apakah materi pornografi untuk diri sendiri, kalau sampai beredar termasuk kelalaian atau tidak," ujar Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin di kantornya, Selasa (6/7).
Menurut Maruf, pasal empat ayat 1 UU Pornografi (UU No.44 Tahun 2008) kerap menjadi perlindungan untuk membuat materi pornografi. "Banyak yang multi tafsir tentang pasal itu, maka kami ingin meminta fatwa dari Mahkamah," ujarnya.
...Pihaknya merasa sejumlah pasal dalam UU Pornografi belum bisa menjerat pelaku yang niat awalnya untuk produksi pribadi...
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Ichwan Sam menambahkan, pekan ini surat permohonan tersebut akan dilayangkan ke Mahkamah. Pihaknya merasa sejumlah pasal dalam UU Pornografi belum bisa menjerat pelaku yang niat awalnya untuk produksi pribadi. "Kami melihat dari dua sisi, apakah materi tersebut patut atau tidak patut, harus ada penjelasan yang tegas dalam pasal tersebut," katamya. .
Kepatutan memproduksi materi pornografi meski untuk pribadi, menurut Ichwan, sama dengan membuat dokumentasi mencopet atau merekam caranya merampok. "Seharusnya kalau hal asusila tidak didokumentasikan, tapi kalau memang sampai bocor, harus dikenai pasal kelalaian karena berdampak pada masyarakat," kata Ichwan.
Tidak Tegas Penyebaran Video Pornografi
Disamping akan menyakan ke MA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian agar secara tegas menindak penyebaran materi pornografi seperti video porno mirip artis yang beredar. Hal tersebut dirsampaikan kedua lembaga dalam audiensi bersama KPAI di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2010).
Pihak MUI yang diwakili Ketua MUI Bidang Fatwa, Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pihaknya akan berkirim surat kepada pihak kepolisian terkait hal tersebut. "Kita akan membuat pernyataan-pernyataan bersama untuk mendesak polisi agar melakukan upaya penegakkan hukum terhadap penjual, penyewa," ujar Ma'ruf.
...Agar yang tidak memasang perangkat lunak pencegah porno, izinnya dicabut," katanya...
Polisi menurut Ma'ruf harus menindak tegas pengelola warung internet atau warnet yang tidak menggunakan perangkat lunak (software) penyaring materi pornografi. "Agar yang tidak memasang perangkat lunak pencegah porno, izinnya dicabut," katanya.
Selain itu, menurut Ma'ruf, razia terhadap materi pornografi seperti halnya video porno sebaiknya dilakukan polisi bersamaan dengan razia terhadap pelanggaran hak cipta. "Jangan sampai karena hak cipta itu ada yang membiayai, kemudian operasi, tapi karena pornografi tidak ada biaya, tidak dilakukan. Kita minta bareng saja, merazia hak cipta sekaligus pornografi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Hadi Supeno menyampaikan rasa keprihatinan KPAI atas peredaran video porno mirip artis di masyarakat yang dapat dengan mudah diakses anak-anak. Menurut Hadi, materi ponografi seperti video porno mirip artis tersebut dikhawatirkan dapat menjadi role model atau ditiru oleh anak-anak.
"Karena menurut penelitian, sekitar 50 persen anak laki-laki yang menyaksikan materi porno ingin melakukan acting out, atau menirukan apa yang dilihat. Kalau punya duit mereka ke prostitusi, kalau tidak, mereka memperkosa," kata Hadi.
Oleh karena itulah, KPAI meminta kepada MUI agar turut menindak tegas pornografi dengan juga menyerukan kembali fatwa haram pornografi. "MUI kiranya menjadikan momentum peredaran video porno artis untuk menyerukan kembali fatwa pornografi haram," pungkas Hadi Supeno. (Ibnudzar/tmp)