AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Rabu, 28 Juli 2010

Beredar Seruan Makan Terang-terangan di Bulan Ramadhan di Maroko

RABAT (voa-islam.com): Untuk tahun kedua berturut-turut, para blogger di situs Sosial Dunia, Facebook, menyerukan sebuah debat panas mengenai apa yang mereka anggap sebagai hak untuk makan terang-terangan di siang hari selama bulan Ramadhan di Maroko, setelah mendaftar upaya kolektif pertama untuk tidak puasa di kota Mahmudiyah, selatan Rabat.

Seruan tahun ini membawa slogan "Puasa untuk bulan Ramadhan, tidak puasa di bulan Ramadan, kita semua rakyat Maroko". Orang-orang yang berdiri dibelakang mereka menyangkal bahwa mereka mendukung gagasan untuk tidak berpuasa, tapi mereka menuntut hak bagi orang yang tidak berpuasa boleh makan secara terang-terangan di depan umum, daripada harus makan dan minum jauh dari pandangan orang lain.

Blogger Maroko bernama Najib Shawki menyampaikan seruan ke situs sosial (Facebook) untuk membuka diskusi yang tenang dan rasional, menurutnya, seputar hak untuk tidak puasa di bulan Ramadhan, dan para penyelenggara inisiatif tersebut menyangkal seruan apa pun dari pihak mereka untuk meninggalkan keyakinan manapun atau memeluk suatu agama baru, dan menganggap bahwa solusinya adalah kebebasan untuk semua, kata mereka.

Dalam sebuah wawancara dengan Al-Arabiya.net Najib Shawki menghubungkan "antara inisiatif tahun ini yaitu upaya untuk tidak puasa secara kolektif tahun lalu di kota Mahmudiyah, selatan Rabat, dan keinginan untuk mendapatkan keadilan bagi mereka yang ingin makan secara terang-terangan di siang bulan Ramadan, dihadapan masyarakat, jauh dari fitnah apapun".

Di sisi lain, para penentang seruan ini, perdebatan tentang hak untuk makan di siang Ramadhan, berangkat dari fakta bahwa Islam adalah agama masyarakat Maroko, menjelaskan bahwa itu "seruan yang salah" menurut lawan-lawannya, karena menyentuh salah satu pilar agama, dan bisa saja sampai kepada seruan lain yang menyentuh agama, lebih dari sekedar makan terang-terangan di bulan Ramadan.


Perlu dicatat bahwa pasal 222 dari KUHP Maroko melarang makan secara terang-terangan di siang Ramadan dan pelakunya akan dihukum penjara dari satu bulan sampai enam bulan dan denda antara 12 dan 120 dirham (sekitar satu setengah dolar sampai 15 dolar).

Juga harus dicatat bahwa Maroko polisi tahun lalu membubarkan demonstrasi oleh sekelompok aktivis yang sedang mempersiapkan untuk mengorganisir makan terbuka pada siang hari Ramadhan di kota Mahmudiyah untuk memprotes undang-undang yang mengutuk tindakan ini dan apa yang mereka anggap bertentangan dengan kebebasan individu manusia.

Saat itu jurnalis Zainab Ghazawi salah satu organisaser demonstrasi tersebut mengatakan bahwa tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendukung dan mempertahankan kebebasan individu, bukan melanggar hukum, mencatat bahwa kebebasan individu merupakan bagian yang tidak terpisahkan, termasuk hak untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.

(ar/alarabiya)