AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Rabu, 21 Juli 2010

203 Anggota Densus 88 Dikerahkan Untuk Menangkap Mu'arifin

SRAGEN - Penangkapan Mu'arifin (29), warga Banyuanyar Jalan Adi Sumarmo No 277, Rt 02 Rw 12 Banjarsari Surakarta oleh aparat Densus 88 Anti Teror pada Ahad malam 18 Juli 2010 dirasakan masih meninggalkan trauma bagi keluarga Mu'arifin.

Senin 19 Juli 2010, MuslimDaily mencoba datang ke rumah Suparjo yang tak lain adalah mertua Mu'arifin di Dukuh Ngledok Desa Kadipiro Kecamatan Sambirejo yang menjadi tempat penangkapan Mu'arifin. Bersama beberapa rekan dari aktifis masjid kota Solo, MuslimDaily mencoba untuk mengklarifikasi kejadian yang menimpa menantunya tersebut.

Naim Muniarti, istri Mu'arifin dan Suparjo mengatakan masih mengalami trauma. Persoalannya menurut mereka perlakuan Densus 88 ketika memasuki rumah mereka sangat kasar. Mereka menyesalkan tindakan aparat tersebut, menggeledah rumah tanpa surat penggeledahan, bahkan mengambil barang pribadi tanpa surat sita.

Selaku pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat, seharusnya Polri tidak bertindak semacam itu. Apalagi Suparjo dan Naim Murniati juga tidak paham permasalahan yang sedang terjadi. Tahu-tahu serombongan orang mendatangi, dan menggeledah rumah Suparjo. Bahkan ada yang membentak Suparjo serta Naim Murniati. Padahal kondisinya saat itu Mu'arifin sudah ditangkap.

Suparjo menerima surat penangkapan menantunya dari Polri. Seperti yang diperlihatkan Suparjo, surat itu bernomor: SP.Kap/61/VII/2010/Densus, tertanggal 17 Juli 2010, yang ditandatangani oleh Kadensus 88 AT Bareskrim Polri selaku penyidik, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. M. Tito Karnavian, M.A. dan Kombes Pol Drs. Herry R. Nahak, M.Si, NRP 68080365, selaku yang menerima perintah.

Dalam surat perintah penangkapan tersebut, Mu'arifin diduga keras melakukan tindak pidana terorisme. Dan tak tanggung-tanggung, dalam surat perintah penangkapan tersebut, disertakan lampiran 203 nama-nama anggota Densus 88 yang bertugas dalam penangkapan Muarifin.

Disebutkan antara lain terdapat 32 orang tim sidik, 63 tim intelijen, 57 tim lidik, 17 tim interogasi, dan 34 tim tindak.

Tak tanggung-tanggung, Mu'arifin yang pemuda entah darimana dan tidak terdapat dalam daftar DPO selama ini dikejar 203 anggota Densus 88 di sebuah desa yang cukup pelosok di Sragen. [muslimdaily.net/Ted]