AYO DUKUNG PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA TERCINTA

Jumat, 23 Juli 2010

Membuat Perkumpulan di Masjid Sebelum Pelaksanaan Shalat Jum'at

Para ulama tidak menyukai tindakan membuat perkumpulan melingkar di dalam masjid pada hari Jum'at sebelum pelaksanaan shalat Jum'at. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat perkumpulan pada hari jum'at sebelum shalat, juga melarang jual beli di masjid." (HR. Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah, Ahmad, dan sanadnya dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir)

Pengarang Aun al-Ma'bud berkata, Imam al-Khathabi berkata, "Sesungguhnya beliau shallallahu 'alaihi wasallam membenci melakukan perkumpulan majlis ilmu atau diskusi sebelum shalat (Jum'at). Beliau memerintahkan untuk menyibukkan diri dengan shalat dan diam mendengarkan khutbah dan berdzikir. Dan apabila selesai dari shalat, maka berkumpul dan membuat pertemuan dilakukan sesudah itu."

Menurut Imam al-Thahawi, larangan membuat perkumpulan di masjid sebelum shalat apabila memenuhi masjid atau mendominasinya, maka dibenci. Dan jika tidak sampai seperti itu maka tidak apa-apa.

Imam al-Iraqi menerangkan alasan larangan ini, bahwa hal tersebut bisa memutus shaf padahal mereka diperintahkan agar berpagi-pagi (bersegera) untuk mendatangi masjid dan menempati shaf pertama bagi yang datang lebih awal. Imam al-Suyuthi juga mendukung pendapat ini, bahwa dengan membuat perkumpulan membuat orang bingung dan memberatkan peserta serta memutus shaf (barisan).

Sedangkan makna riwayat dari Ibnu Mas'ud, "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, apabila telah berada di atas mimbar maka kami menghadap beliau dengan wajah-wajah kami." (HR. Al-Tirmidzi) adalah bahwa para sahabat menghadapkan wajah mereka kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di shaf mereka masing-masing, tidak dengan duduk melingkar di sekitar mimbar.

Sedangkan riwayat yang berasal dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari duduk di atas mimbar sementara kami duduk di sekitar beliau, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, mengandung kemungkinan bahwa itu terjadi di luar hari Jum'at. Wallahu Ta'ala a'lam. (PurWD/voa-islam.com)